Prosedur Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pegawai Tetap Pada Imigrasi Kelas I TPI Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi atas Pegawai Tetap pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Pratek Kerja Nyata yang dilaksanakan penulis di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mulai tanggal 7 Maret 2022 sampai 20 Mei 2022. Tujuan dalam melaksanakan Pratek Kerja Nyata ini agar memahami Prosedur Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pegawai Tetap Pada Imigrasi Kelas I TPI Jember. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana Prosedur Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pegawai Tetap Pada Imigrasi Kelas I TPI Jember, sesuai dengan Peraturtan Perundang-undangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan yang berperan sebagai wajib pajak atas perolehan penghasilan dalam kurun waktu satu tahun. Pajak penghasilan memiliki beberapa jenis yaitu, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 Ayat 2. Penghasilan Orang Pribadi yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. Pada pelaksanaan observasi pada laporan keuangan dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas Orang Pribadi dengan melakukan pengolahan data pada data pengeluaran sektor pajak khususnya PPh Pasal 21. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diperoleh dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember wajib melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi tersebut melalui fitur E-Filling yang ada pada halaman DJP Online. Prosedur Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Collections
- DP-Taxation [889]