Prosedur Pengajuan Pengurangan PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan
Abstract
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan datang langsung ke bidang
pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten
Lamongan. Bidang pelayanan akan memberi formulir pengajuan keberatan serta
memeriksa kelengkapan dokumen Wajib Pajak dan menyerahkan berkas kepada
bidang keberatan. Bidang keberatan akan menelaah pengajuan keberatan Pajak
Bumi dan Bangunan dengan melihat laporan hasil pemeriksaan. Wajib pajak
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan secara tertulis terkait
permohonan pengurangan atau keberatan.
Collections
- DP-Taxation [889]