Metode Pengembangan Pegawai pada Kppbc Tipe Madya Pabean C Jember
Abstract
Kegiatan praktek kerja nyata pada KPPBC TMP C Jember berfokus pada metode pengembangan pegawai yang ada. Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan pegawai harus sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2018 Tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Lingkungan kementerian Keuangan. Hal itu dilakukan sebab Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Menteri Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Collections
- DP-Company Management [469]