dc.contributor.author | ROHMAH, Hidayatul | |
dc.date.accessioned | 2023-03-27T06:13:48Z | |
dc.date.available | 2023-03-27T06:13:48Z | |
dc.date.issued | 2022-07-27 | |
dc.identifier.nim | 190903101068 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113596 | |
dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara kesatuan yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum negara telah mecantumkan salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum, upaya untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut dilakukan dengan adanya pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan kegiatan jangka panjang yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan satu sama lain oleh pemerintah yang bertujuan untuk meningkatan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan proses pembangunan keseluruhan sistem penyelenggaraan Negara.
Laporan Tugas Akhir ini disususn berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret sampai dengan 22 Mei 2022. Tujuan melakukan Praktik Kerja Nyata di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Belanja Barang Pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember.
Wujud nyata kepatuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember berkonstribusi dalam melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 22 atas belanja barang. Sistem pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas belanja barang pada Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah Kabupaten Jember menggunakan Official Assessment System yang merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember selaku pemotong pajak telah melaksanakan ketiga mekanisme yaitu, perhitungan, penyetoran dan pelaporan dalam rangka pemungutan Pajak Penghasilan 22 atas belanja barang. Hasil pelaksanaan mekanisme yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember, mekanisme pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Belanja Barang telah dilaksanakan dengan baik dan telah sesuai dengan Undang-Undang yang dibuktikan dengan adanya bukti penyetoran pajak berupa kode Billing dan bukti penerimaan pajak. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 | en_US |
dc.subject | BELANJA BARANG | en_US |
dc.title | Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPh 22 atas Belanja Barang pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | Perpajakan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Yeni Puspita S.E., M.E., CRA., CRP., AWP. | en_US |
dc.identifier.validator | Arin | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |