dc.description.abstract | Pelaporan PPh 23 Pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Jember, 190903101085; 2022: 82 halaman; Program Studi Diploma III Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Negara Indonesia merupakan negara berkembang, yang terdiri dari berbagai macam budaya, memiliki ribuan pulau dan sumber daya alam yang sangat melimpah. Dengan adanya hal ini mendorong pemerintah untuk terus melakukan perubahan disegala sektor untuk meningkatkan pendapatan negara dan membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pasti membutuhkan dana yang sangat besar dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah , di mana sebagian besar sumber tersebut merupakan penerimaan dari sektor pajak. Pajak menjadi salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Penerimaan perpajakan menjadi penerimaan utama dalam memnuhi kebuthan negara Berdasarkan pada tabel APBN penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Pajak Penghasilan dikenakan kepada subjek pajak berkaitan dengan penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Terdapat dua kondisi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, yaitu pajak penghasilan berdasarkan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak dan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Beberapa yang menjadi Subjek Pajak PPh adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, dan badan, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan lain sebagainya. Sebaliknya, beberapa yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah kantor perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing, serta organisasi-organisasi internasional. Objek-objek yang merupakan hal yang akan dikenai Pajak Penghasilan, yaitu: penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima; hadiah; penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, dan lain sebagainya.
Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain.Pemotong PPh Pasal 23 salah satunya yaitu Bendaharawan Pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang setiap bulan atau pada masa pajak tersebut.
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas pembelian makanan Pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember. Adapun metode yang digunakan ialah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember Sub Bagian Keuangan melakukan perhitungan dan penyetoran pajak PPh Pasal 23 dengan menggunakan e-billing dengan melalui kantor pos. | en_US |