Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata ( PKN ) dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022 
sampai tanggal 3 Juni 2022 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 
Jember. Dari hasil Praktek Kerja Nyata penulis dapat memperoleh gambaran 
mengenai bagaimana Mekanisme pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya 
tentang pajak penghasilan pasal 23 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan 
Kekayaan Negara dan Lelang Jember serta memperoleh bagaimana Mekanisme 
Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 yang pajaknya 
dilakukan sendiri oleh pihak kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Bendaharawan KPKNL Jember diberi wewenang untuk memungut pajak 
penghasilan pasal 23 atas Pengecatan Ruang Aula, bendaharawan KPKNL juga 
diberi wewenang untuk menyetorkan dan melaporkan atas transaksi tersebut.
Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jember dengan NPWP 00.151.552.7-626.000 
telah melakukan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan berupa Pengecatan 
Ruang Aula dengan CV. Surya Nusantara Gemilang yang memiliki NPWP 
02.664.402.1-626.000. Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jember merupakan 
salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala 
kegiatan perpajakan mulai dari penghitungan, pemotongan, penyetoran dan 
pelaporan pajak penghasilan pasal 23, tarif yang ditetapkan untuk belanja 
pemeliharaan gedung dan bangunan berupa Pengecatan Ruang Aula yaitu Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) 100/111 x Nilai Transaksi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Penghasilan Bruto = Dasar Pengenaan Pajak
(DPP), dan PPh Pasal 23, 2 % x Penghasilan Bruto.
Kesimpulan dari Praktek Hasil Kerja Nyata yang di laksanakan pada Kantor 
Kekayaan Negara dan Lelang Jember, Mekanisme pemotongan pajak penghasilan 
pph pasal 23 telah sesuai dengan Undang–Undang Perpajakan dan Peraturan 
Perpajakan yang terbaru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember 
memungut pajak penghasilan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis lain
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dalam pasal 23 ayat
(1) huruf c, dipotong pajak penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 
Berdasakan sistem pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan 
Kekayaan Negara dan Lelang Jember menggunakan sistem pemungutan With 
holding system sistem ini merupakan sistem yang memberikan kewenangan kepada 
pihak ketiga yaitu Bendaharawan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jember 
untuk memungut atau memotong besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Collections
- DP-Taxation [896]
