Prosedur Pengajuan Pengurangan Pbb-P2 Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan
Abstract
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan datang langsung ke bidang 
pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten 
Lamongan. Bidang pelayanan akan memberi formulir pengajuan keberatan serta 
memeriksa kelengkapan dokumen Wajib Pajak dan menyerahkan berkas kepada 
bidang keberatan. Bidang keberatan akan menelaah pengajuan keberatan Pajak 
Bumi dan Bangunan dengan melihat laporan hasil pemeriksaan. Wajib pajak 
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan secara tertulis terkait 
permohonan pengurangan atau keberatan.
Collections
- DP-Taxation [896]