Show simple item record

dc.contributor.authorMARETA, Sonia nabilla putri
dc.date.accessioned2023-03-27T01:52:07Z
dc.date.available2023-03-27T01:52:07Z
dc.date.issued2022-07-27
dc.identifier.nim190903101025en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113486
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana keseluruhan prosedur pengajuan keberatan sampai dengan penyelesaian keberatan Pajak Bumi Bangunan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batu sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Walikota Batu Nomor 54 Tahun 2020 . Pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terjadi dikarenakan terjadinya perbedaan pendapat dan perhitungan antara Wajib Pajak dan Pemerintah. Perbedaan pendapat biasanya terjadi karena perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah tentang permasalahan luas Objek Pajak atau Nilai Objek Pajak (NJOP) yang dirasa oleh Wajib Pajak tidak sesuai menurut Wajib Pajak. Pengajuan pengurangan dapat diberikan jika Wajib Pajak sedang berada dalam kondisi yang berhubungan dengan Objek Pajak dan Subjek Pajak seperti terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial ataupun kejadian luar biasa. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan datang langsung ke bidang pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Bidang Pelayanan akan mengajukan keberatan kepada jabatan fungsional untuk dilakukannya pemohonan pendaftaran objek baru dan berkas permohonan berupa SPOP, LSPOP, Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta kelengkapannya. Jabatan fungsional menerima, meneliti viii kelengkapan berkas kemudian mengagendakan berkas permohonan untu diajukan kepada bidang penilaian dan penetapan akan mendisposisikan berkas permohonan untuk dilakukan penelitian untuk kemudian diberikan kepada bidang keberatan. Bidang keberatan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen BPS dan LPAD untuk kemudian diberikan kepada jabatan fungsional. Jabatan fungsional melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep uraian penelitan. Setelah tahapan tersebut kasi keberatan membuat konsep keputusan dan di tanda tangani oleh kepala badan. Setelah ditanda tangani maka dilakukan tahap penomeran oleh jabatan fungsional yang kemudian menerima dan mengarsipkan keputusan kepala badan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectProsedur Pengajuan dan Penyelesaianen_US
dc.subjectKeberatan PBB P2en_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerah Kota Batuen_US
dc.titleProsedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan P2 pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batuen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Yeni Puspita, S.E., ME.,CRA.,CRP.,AWPen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 27 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record