dc.contributor.author | MARETA, Sonia nabilla putri | |
dc.date.accessioned | 2023-03-27T01:52:07Z | |
dc.date.available | 2023-03-27T01:52:07Z | |
dc.date.issued | 2022-07-27 | |
dc.identifier.nim | 190903101025 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113486 | |
dc.description.abstract | Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana keseluruhan
prosedur pengajuan keberatan sampai dengan penyelesaian keberatan Pajak Bumi
Bangunan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batu sesuai dengan
Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Walikota Batu Nomor 54 Tahun 2020 .
Pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terjadi
dikarenakan terjadinya perbedaan pendapat dan perhitungan antara Wajib Pajak
dan Pemerintah. Perbedaan pendapat biasanya terjadi karena perbedaan
perhitungan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah tentang permasalahan luas
Objek Pajak atau Nilai Objek Pajak (NJOP) yang dirasa oleh Wajib Pajak tidak
sesuai menurut Wajib Pajak. Pengajuan pengurangan dapat diberikan jika Wajib
Pajak sedang berada dalam kondisi yang berhubungan dengan Objek Pajak dan
Subjek Pajak seperti terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana
sosial ataupun kejadian luar biasa.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan datang langsung ke
bidang pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Bidang Pelayanan
akan mengajukan keberatan kepada jabatan fungsional untuk dilakukannya
pemohonan pendaftaran objek baru dan berkas permohonan berupa SPOP,
LSPOP, Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen
(LPAD) beserta kelengkapannya. Jabatan fungsional menerima, meneliti
viii
kelengkapan berkas kemudian mengagendakan berkas permohonan untu diajukan
kepada bidang penilaian dan penetapan akan mendisposisikan berkas
permohonan untuk dilakukan penelitian untuk kemudian diberikan kepada bidang
keberatan. Bidang keberatan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen BPS
dan LPAD untuk kemudian diberikan kepada jabatan fungsional. Jabatan
fungsional melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan
menandatangani konsep uraian penelitan. Setelah tahapan tersebut kasi keberatan
membuat konsep keputusan dan di tanda tangani oleh kepala badan. Setelah
ditanda tangani maka dilakukan tahap penomeran oleh jabatan fungsional yang
kemudian menerima dan mengarsipkan keputusan kepala badan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian | en_US |
dc.subject | Keberatan PBB P2 | en_US |
dc.subject | Badan Pendapatan Daerah Kota Batu | en_US |
dc.title | Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan P2 pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batu | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Perpajakan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Yeni Puspita, S.E., ME.,CRA.,CRP.,AWP | en_US |
dc.identifier.validator | Arin | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi tanggal 27 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyah | en_US |