Mekanisme Pengajuan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk)
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib
dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu
syarat untuk menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Praktek Kerja Nyata (PKN)
dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan Praktek
Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan mulai tanggal 07 Maret 2022 hinggal tanggal 20
Mei 2022. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yaitu untuk
mengetahui dan memahami tata cara atau mekanisme pengajuan mutasi PBB-P2
sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Nganjuk.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Nganjuk Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Data yang diperoleh penulis
didapatkan dari wawancara selama Praktek Kerja Nyata. Mutasi PBB-P2
merupakan proses perubahan atas subjek dan objek pajak PBB-P2 pada SPPT yang
disebabkan adanya transaksi yang menyebabkan adanya perubahan hak
kepemilikan atas tanah maupun bangunan. Transaksi yang menyebakan terjadinya
mutasi diantaranya jual beli, waris, hibah, atau yang lainnya sehingga dilakukan
perubahan data subjek maupun objek pajaknya pada SPPT PBB-P2.
Pengajuan mutasi PBB-P2 dibagi menjadi 2 yaitu yang pertama yaitu mutasi
pecah, dalam hal ini peralihan subjek PBB-P2 dirubah atau dipecah menjadi
beberapa objek sesuai dengan luas tanah yang dimiliki oleh subjek pajak. Kedua yaitu mutasi penggabungan, dimana mutasi ini adalah penggabungan dari beberapa
objek tanah yang memiliki SPPT berbeda dan ingin digabung menjadi satu SPPT
dengan syarat tanah dan bangunan yang dimiliki berdekatan.
Pengajuan mutasi PBB-P2 diawali dengan wajib pajak mengisi blangko
permohonan mutasi, mengisi SPOP dan LSPOP serta melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan berupa fotocopy KTP, SPPT terbaru serta pendukung penguat seperti
sertifikat tanah, akta jual beli, akta hibah dan lain sebagainya. Persyaratan yang
sudah benar dan lengkap akan segera di proses oleh petugas Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Nganjuk. Perubahan data objek maupun objek pajak sesuai
dengan pernyataan SPOP dan LSPOP yang diisi oleh wajib pajak. Wajib pajak
menerima bukti tanda terima setelah pengajuan tersebut. Pada tanggal yang
ditentukan wajib pajak kembali lagi untuk mengambil hasil dari pengajuan tersebut.
Collections
- DP-Taxation [889]