Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Kendaraan pada Perum Perhutani KPH Jember
Abstract
Perum Perhutani KPH Jember dalam kegiatannya yang bersifat teknis dan administratif dalam hal itu membutuhkan fasilitas untuk memudahkan kegiatannya. Maka dari itu, atas hal tersebut Perum Perhutani KPH Jember mengadakan kegiatan sewa kendaraan dalam rangka menyelesaikan kegiatannya yang bersifat internal maupun eksternal. Dari kegiatan sewa kendaraan tersebut, maka Perum Perhutani KPH Jember wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Dengan adanya kegiatan sewa kendaraan tersenbut, maka Perum Perhutani KPH Jember dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Atas Dasar inilah Penulis memilih melaksanakan praktik kerja nyata yang bertempat di Perum Perhutani KPH Jember Divisi Regional Jawa Timur untuk menyelesaikan Laporan Tugas Akhir.Objek dari laporan tugas akhir ini adalah mengenai penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas Sewa Kendaraan pada Perum Perhutani KPH Jember. Dalam prakteknya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta dapat meningkatkan pendapatan negara pada sektor pajak, pemerintah
menyerahkan wewenang pada badan-badan tertentu yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23 terutang yang pada kasus ini pemerintah memberikan wewenang pada Perum
Perhutani KPH Jember Divisi Regional Jawa Timur
Collections
- DP-Taxation [889]