Mekanisme Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan PPh Pasal 15 pada PT AYT oleh KKP Garfild Posumah
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor
Konsultan Pajak (KKP) Garfild Posumah pada tanggal 28 Februari hingga 30
April 2022. Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini bertujuan untuk
memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana mekanisme perhitungan,
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri
pada PT AYT. Metode yang digunakan untuk mengetahui mekanisme perhitungan
sampai pelaporan PPh Pasal 15 ini diantaranya menggunakan studi pustaka,
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penerapan PPh Pasal 15 pada PT AYT
dikenakan atas atas jasa angkutan BBM kepada perusahaan yang termasuk ke
dalam kategori jasa pelayaran dalam negeri.
PT AYT memasok persediaan BBM dari PT Pertamina selaku distributor
BBM. Untuk mengirimkan BBM dari PT Pertamina ke tempat pembeli yaitu PT
AYT tentunya diperlukan sebuah angkutan. Dikarenakan lokasi PT AYT yang
sulit dijangkau melalui jalur darat sehingga pengiriman harus dilakukan
menggunakan jalur laut. Oleh karena itu, PT AYT meminta bantuan PT Pelayaran
Maju Bahari untuk melakukan pengiriman tersebut. Atas jasa angkutan BBM
yang dilakukan, PT Pelayaran Maju Bahari akan mendapatkan imbalan dari PT
AYT. Imbalan yang dibayarkan akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga
PT AYT akan menerima faktur pajak masukan dari PT Pelayaran Maju Bahari.
Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam faktur pajak dapat dijadikan
sebagai dasar perhitungan dari peredaran bruto yang dikenai PPh Pasal 15 atas
pelayaran dalam negeri.
Perhitungan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri dilakukan dengan
mengalikan tarif 1,2% dengan peredaran bruto. Kemudian PT AYT akan
membuat bukti pemotongan yang nantinya diberikan kepada PT Pelayaran Maju
Bahari. Bukti pemotongan ini dibuat menggunakan aplikasi E-SPT PPh Pasal 15.
Setelah itu, PT AYT akan menyetorkan PPh Pasal 15 menggunakan kode billing
yang didapatkan melalui aplikasi E-Billing kepada Bank BCA. PT AYT akan
menerima bukti penerimaan negara dari Bank BCA sebagai bukti penyetoran
pajak. Pelaporan pajaknya diawali dengan pengisian SPT PPh Masa Pasal 15
menggunakan aplikasi E-SPT PPh Pasal 15. Kemudian, file tersebut akan diubah
kedalam bentuk file CSV dan dilaporkan secara langsung ke KPP dengan
dilampiri Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu, PT AYT akan mendapatkan
Bukti Penerimaan Surat sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT Masa PPh
Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri.
Collections
- DP-Taxation [889]