Show simple item record

dc.contributor.authorELFRIDASARI, Roro Dona
dc.date.accessioned2023-03-24T06:14:49Z
dc.date.available2023-03-24T06:14:49Z
dc.date.issued2021-06-24
dc.identifier.nim180803103044en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113399
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan selama Praktik Kerja Nyata (PKN) pada kantor Pengadilan Agama Jember yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021 – 30 April 2021, maka dapat diambil kesimpulan dapat mengetahui dan memahami bagaimana kegiatan kepengurusan perjalananan dinas pada kantor Pengadilan Agama Jember sebagai berikut: 1. Prosedur perjalanan dinas di Kantor Pengadilan Agama Jember dimulai dari surat masuk undangan kegiatan perjalanan dinas yang telah disetujui oleh pimpinan dan dikelompokkan menjadi dua yaitu perjalanan dinas internal dan perjalanan dinas eksternal. a. Perjalanan Dinas Internal Setelah pimpinan membaca surat undangan kegiatan perjalanan dinas dan memberikan persetujuan untuk melakukan perjalanan dinas internal,pimpinan memberi perintah kepada Sekretaris untuk membuat surat tugas, daftar normatif, dan surat perintah bayar. Sekretaris membuat surat tugas, daftar normatif dan surat perintah bayar dan diserahkan kepada Bendahara untuk pencairan dana perjalanan dinas. Setelah pencairan dana oleh Bendahara maka dapat melakukan perjalanan dinas internal. Perjalanan dinas telah selesai, dan melaporkan hasil kegiatan saat perjalanan dinas di depan forum. Yang membedakan dengan prosedur perjalanan dinas eksternal yaitu Surat Perjalanan Dinas dapat digantikan dengan daftar normatif / daftar nominatif. b. Perjalanan Dinas Eksternal Pimpinan memberikan persetujuan untuk melakukan perjalanan dinas eksternal dan memberi perintah kepada Sekretaris untuk membuat surat tugas, surat perjalanan dinas, dan surat perintah bayar. Sekretaris membuat surat tugas, surat perjalanan dinas dan surat perintah bayar dan diserahkan kepada Bendahara untuk pencairan dana perjalanan dinas. Setelah pencairan dana oleh Bendahara maka dapat melakukan perjalanan dinas internal.Perjalanan dinas telah selesai, dan melaporkan hasil kegiatan saat perjalanan dinas di depan forum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomien_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectPerjalanan Dinasen_US
dc.subjectKaryawanen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleProsedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Karyawan di Pengadilan Agama Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Kesekretariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Mochammad Farid Afandi, S.E., M.Sien_US
dc.identifier.validatorYden_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 24 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record