Partisipasi Masyarakat Terhadap Pencapaian Targetpenerimaan Pendapatan Asli Daerah Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb-P2) Studi pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
Abstract
Laporan ini membahas tentang Partisipasi Masyarakat terhadap
pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya atas objek pajak
bumi dan bangunan. Pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah
Kabupaten/Kota lebih tepatnya oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupayten Situbondo (BPPKAD).
Potensi dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Situbondo terbilang cukup baik, hal ini didukung oleh lokasi atau
wilayah Kabupaten Situbondo yang merupakan kabupaten terpanjang di Jawa
Timur. Jadi tidak heran apabila penerimaan pajak daerah atas pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan Kabupaten Situbondo menempati posisi ketiga
teratas atas penerimaan tertinggi setelah PPJ dan BPHTB berdasarkan data target
APBD tahun 2020. Penerimana pajak bumi dan banguna perdesaan dan perkotaan
memiliki peran penting karena berpartisipasi cukup besar terhadap penerimaan
pendapatan asli daerah Kabupaten Situbondo yang nantinya akan dikelolan oleh
Pemerintah Daerah untuk membuayai kebutuhan daerah dan untuk memakmurkan
kehidupan rakyat.
Dikarenakan pada tahun 2020 sekuruh dunia terjadi pandemi yang sangat
berpengaruh terhadap semua sektor kehidupan baik sosial, ekonomi, dan sektor sektor lainnya. Penulis ingin mengetahuai apakah dengan terjadinya pandemi
yang melanda juga mempengaruhi partisipasi masyarakat yang nantinya
berdampak terhadap penerimaan pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kabupaten Situbondo selama tahun 2020.
Oleh karena itu, dilakukan praktek kerja nyata yang pelaksanaannya mulai tanggal
8 februari – 2 April 2021 pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Situbondo.
Berdasarakan data yang diperoleh seperti data target penerimaan APBD
selama tahun 2020, posisi penerimaan atas PBB-P2 berada pada urutan ketiga
teratas dengan nominal penerimaan sebesar Rp 4.982.877.715,00. Sedangkan pada
data target baku penerimaan PBB-P2 tahun 2020 hanya memperoleh penerimaan
sebesar Rp 3.288.458.421. Data target APBD diperoleh dari rata-rata penerimaan
5 tahun kebelakang yang kemudian dijadikan target pada tahun berikutnya.
Sedangkan target baku diperoleh dari penjumlahan seluruh potensi PBB-P2 yang
ada di kabupaten Situbondo. Jika dilihat dari data target APBD 2020, maka
pencapaian atas penerimaan PAD dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan sangat baik karena penerimaannya melampaui target yang telah
ditentukan. Sedangkan jika dilihat dari data target baku PBB-P2 2020,
pencapaian atas penerimaan PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan masih
dikatakan sangat rendah karena penerimaan hanya mencapai 39.6%. sehingga
dapat diketahui dari ulasan diatas bahwa untuk penerimaan berdasarkan targer
baku sangatlah baik, sedangkan penerimaan murni PBB-P2 target baku pada
tahun 2020 dikatakan buruk karena pencapaian yang tidak mencapai target dan hal
ini dipengaruhi karena partisipasi masyarakat yang menurun sebab adanya
pandemi covid-19 dan faktor-faktor lainnya.