Prosedur Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pegawai Tetap pada Perum Perhutani KPH Jember
Abstract
Perhutani memenuhi kewajiban tentang perpajakannya dengan baik. Salah satu jenis Pajak yang dipungut oleh Perhutani adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap. Penghasilan Pegawai Tetap pada Perhutani berupa gaji atau upah, tunjangan, imbalan, uang lembur, dan sebagainya yang diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhutani menganut system Withholding System dalam dalam pembayaran pajaknya yang dimana pemotongan penghasilan pegawainya dilakukan oleh bendahara perusahaan, jadi pegawai tersebut tidak perlu membayarkan atau menyetorkan pajaknya sendiri kepada Kantor Pajak. Sedangkan didalam pelaporannya, kantor Perhutani juga menggunakan aplikasi e-Filling guna untuk membantu mempermudah pegawainya dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, tidak semua pegawai Perhutani bisa melaporkan pajaknya sendiri melalui aplikasi e-Filling.
Collections
- DP-Taxation [889]