dc.description.abstract | Pajak Daerah di Kabupaten Jember salah satunya adalah Pajak Restoran.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah pada Bab II bagian kedua tentang Pajak Restoran Pasal 11 ayat (1 dan
3), menyatakan bahwa obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
oleh restoran termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, pujasera, warung, bar, jasa
boga/katering, bakery dan depot yang nilai penjualannya melebihi Rp. 3.000.000,00
per bulan. Pasal 14 menjelaskan tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (DPRD
Jember, 2011).
Pelaporan pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Jember diberlakukan secara online melalui sistem E-SPTPD berbasis website. ESPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) merupakan sistem
pelaporan pajak yang dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi
kewajibannya dalam pembayaran Pajak Daerah (Kabupaten Jember, 2019). ESPTPD dirilis pada bulan Juli tahun 2019 dan dapat diakses melalui situs Pajak
Daerah Kabupaten Jember (Kabupaten Jember, 2019). E-SPTPD melakukan
pembaruan sistem pada tanggal 03 Juli 2021.
Menurut hasil pra-penelitian melalui wawancara tanggal 21 Maret 2022
sebanyak 11 wajib pajak restoran masih merasa kesulitan dalam melakukan
pelaporan pajak dikarenakan rendahnya pengetahuan dalam penggunaan sistem
seperti salah menginputkan tentang total omzet. Berdasarkan hasil wawancara
dengan bapak Taufik selaku Kepala sub bidang Resto dan Hotel, wajib pajak
restoran yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem lebih memilih untuk
datang langsung ke Bapenda Kabupaten Jember untuk meminta bantuan. Selain itu,
terdapat permasalahan terkait pembayaran. Pada sistem E-SPTPD disediakan berbagai pilihan Bank untuk melakukan pembayaran, yaitu Bank Jatim, Mandiri,
BNI, BRI, Pos Indonesia, dan Griya Bayar. Pada dasarnya setiap Bank
menyediakan berbagai jenis pembayaran yang dapat dilakukan yaitu melalui Teller,
ATM, M-Banking, SMS Banking, Internet Banking, Agen BNI (EDC), Livin by
Mandiri, Agen Mandiri, Loket, Aplikasi Pospay, Indomaret, Alfamart, dan OVO.
Tetapi pada sistem E-SPTPD tidak dijelaskan informasi pilihan jenis pembayaran
yang bisa digunakan, sehingga wajib pajak lebih memilih melakukan pembayaran
melalui teller. Berdasarkan observasi lapang, hanya Bank Jatim yang menyediakan
gerai layanan (teller) di Bapenda Kabupaten Jember. Sehingga banyak wajib pajak
yang memilih melakukan pembayaran melalui Bank Jatim. Terlepas dari kewajiban
menggunakan sistem E-SPTPD, wajib pajak mengakui bahwa adanya sistem
tersebut dapat membantu mereka dalam melakukan pelaporan pajak dengan mudah
dan cepat, karena mereka tidak perlu datang langsung dan mengantri di kantor
Bapenda Kabupaten Jember.
Penelitian ini memilih model Technology Acceptance Model (TAM) untuk
melakukan analisis penerimaan pengguna sistem E-SPTPD pada jenis pajak
restoran di Kabupaten Jember. Penelitian ini melibatkan 310 wajib pajak restoran
sebagai responden yang dipilih menggunakan teknik simple random sampling.
Analisis data dilakukan menggunakan Teknik Structural Equation Model (SEM)
dengan bantuan software Smart-PLS versi 4.0. Berdasarkan hasil uji hipotesis
terdapat 1 hipotesis yang ditolak dan 7 hipotesis diterima. H1. H2. H3. H4. H6, H7,
dan H8 diterima, sedangkan H5 ditolak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
diterapkan oleh pihak Bapenda Kabupaten Jember untuk mempertahankan
penggunaan sistem E-SPTPD. | en_US |