Show simple item record

dc.contributor.authorRAHAYU, Triana
dc.date.accessioned2023-02-28T07:27:38Z
dc.date.available2023-02-28T07:27:38Z
dc.date.issued2023-01-04
dc.identifier.nim182410101033en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112449
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 28 Februari 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPajak Daerah di Kabupaten Jember salah satunya adalah Pajak Restoran. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bab II bagian kedua tentang Pajak Restoran Pasal 11 ayat (1 dan 3), menyatakan bahwa obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, pujasera, warung, bar, jasa boga/katering, bakery dan depot yang nilai penjualannya melebihi Rp. 3.000.000,00 per bulan. Pasal 14 menjelaskan tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (DPRD Jember, 2011). Pelaporan pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember diberlakukan secara online melalui sistem E-SPTPD berbasis website. ESPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) merupakan sistem pelaporan pajak yang dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran Pajak Daerah (Kabupaten Jember, 2019). ESPTPD dirilis pada bulan Juli tahun 2019 dan dapat diakses melalui situs Pajak Daerah Kabupaten Jember (Kabupaten Jember, 2019). E-SPTPD melakukan pembaruan sistem pada tanggal 03 Juli 2021. Menurut hasil pra-penelitian melalui wawancara tanggal 21 Maret 2022 sebanyak 11 wajib pajak restoran masih merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan pajak dikarenakan rendahnya pengetahuan dalam penggunaan sistem seperti salah menginputkan tentang total omzet. Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Taufik selaku Kepala sub bidang Resto dan Hotel, wajib pajak restoran yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem lebih memilih untuk datang langsung ke Bapenda Kabupaten Jember untuk meminta bantuan. Selain itu, terdapat permasalahan terkait pembayaran. Pada sistem E-SPTPD disediakan berbagai pilihan Bank untuk melakukan pembayaran, yaitu Bank Jatim, Mandiri, BNI, BRI, Pos Indonesia, dan Griya Bayar. Pada dasarnya setiap Bank menyediakan berbagai jenis pembayaran yang dapat dilakukan yaitu melalui Teller, ATM, M-Banking, SMS Banking, Internet Banking, Agen BNI (EDC), Livin by Mandiri, Agen Mandiri, Loket, Aplikasi Pospay, Indomaret, Alfamart, dan OVO. Tetapi pada sistem E-SPTPD tidak dijelaskan informasi pilihan jenis pembayaran yang bisa digunakan, sehingga wajib pajak lebih memilih melakukan pembayaran melalui teller. Berdasarkan observasi lapang, hanya Bank Jatim yang menyediakan gerai layanan (teller) di Bapenda Kabupaten Jember. Sehingga banyak wajib pajak yang memilih melakukan pembayaran melalui Bank Jatim. Terlepas dari kewajiban menggunakan sistem E-SPTPD, wajib pajak mengakui bahwa adanya sistem tersebut dapat membantu mereka dalam melakukan pelaporan pajak dengan mudah dan cepat, karena mereka tidak perlu datang langsung dan mengantri di kantor Bapenda Kabupaten Jember. Penelitian ini memilih model Technology Acceptance Model (TAM) untuk melakukan analisis penerimaan pengguna sistem E-SPTPD pada jenis pajak restoran di Kabupaten Jember. Penelitian ini melibatkan 310 wajib pajak restoran sebagai responden yang dipilih menggunakan teknik simple random sampling. Analisis data dilakukan menggunakan Teknik Structural Equation Model (SEM) dengan bantuan software Smart-PLS versi 4.0. Berdasarkan hasil uji hipotesis terdapat 1 hipotesis yang ditolak dan 7 hipotesis diterima. H1. H2. H3. H4. H6, H7, dan H8 diterima, sedangkan H5 ditolak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat diterapkan oleh pihak Bapenda Kabupaten Jember untuk mempertahankan penggunaan sistem E-SPTPD.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI Dosen Pembimbing Pendamping : Fajrin Nurman Arifin, ST., M.Engen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Komputeren_US
dc.subjectSISTEM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (E-SPTPD)en_US
dc.subjectTECHNOLOGY ACCEPTANCE MODEL (TAM)en_US
dc.subjectWEBSITEen_US
dc.titleAnalisis Penerimaan Pengguna Sistem Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) Bapenda Kabupaten Jember Berbasis Website Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiSistem Informasien_US
dc.identifier.pembimbing1Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSIen_US
dc.identifier.pembimbing2Fajrin Nurman Arifin, ST., M.Engen_US
dc.identifier.validatorKacung-30 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record