Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Abstract
Retribusi adalah pungutan dari daerah digunakan sebagai pembayaran atas pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi. Pendapatan retribusi ini akan dimasukkan ke kas daerah yang termasuk pendapatan asli daerah. Sanksi yang dikenakan oleh retribusi adalah ketika tidak mau membayar retribusi maka orang yang berkepentingan tidak memdapatkan jasa yang diselenggarakan pemerintah daerah. Pendapatan asli daerah yang diperoleh cukup besar adalah retribusi izin mendirikan bangunan. Praktik Kerja Nyata yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini bertujuan agar mengetahui pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan yang dilakukan di Dinas Penanaman dan Pelayanan Satu Pintu di Kabupaten Jember. Dari berbagai banyak jenis pendapatan daerah retribusi yang ada, penulis lebih tertarik dengan membahas Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dikarena di Daerah Jember penduduknya begitu banyak lebih dari 2 juta penduduk pada tahun 2020, maka otomatis masyarakat banyak yang membuat izin mendirikan bangunan. Yang termasuk izin mendirikan bangunan adalah kediaman rumah, tempat usaha, gudang dll.
Metodologi penelitian atau pengumpulan data dalam laporan tugas akhir yaitu melalui studi pustaka, wawancara dan observasi. Studi pustaka adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan internet,buku,observasi dan referensi yang berhubungan dengan laporan Tugas Akhir ini. Wawancara adalah percakapan antar narasumber dengan pewawancara yang dilakukan secara langsung . Penulis melakukan wawancara dengan pegawai bagian pengurusan surat IMB yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.Observasi merupakan pengumpulan data secara sistematis /sengaja dilakukan cara pengamatan serta pencatatan. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini penulis melakukan pengamatan dan pencatatan data-data yang berkaitan dengan IMB.
Kegiatan Praktik Kerja Nyata ini dilakukan untuk mengetahi sebagai berikut: 1) Mencari dan mempelajari informasi tentang materi Tugas Akhir yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, 2) Membantu dan mempelajari bagaimana lingkungan kerja yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan tentang pajak daerah dan retribusi tertera pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Tetapi peraturan yang lebih spesifik yang dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 yaitu tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Tata cara pengajuan retribusi izin mendirikan banguanan yaitu dengan tahap pemohon mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan membawa syarat yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ketika sudah lengkap syaratnya maka staf bagian perizinan IMB mengirim berkas ke DPU Cipta Karya untuk disurvei tempat yang ingin dibuatkan izin tersebut. Setelah DPU Cipta Karya membuat rekomendasi yang dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka bagian back office akan membuatkan izin denga tarif retribusi yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pengambilan izin pemohon diharuskan membayar terlebih dahulu retribusi IMB yang terlebih dahulu yaitu mengambil SKRD. Pembayaran ini di-lakukan di bank Jatim lalu kertas SKRD akan di rekap di bagian keuangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Collections
- DP-Taxation [889]