Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorSALSABILLAH, Atika
dc.date.accessioned2022-11-08T06:35:37Z
dc.date.available2022-11-08T06:35:37Z
dc.date.issued2022-06-30
dc.identifier.nim180810102088en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110694
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 8 November 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractSalah satu instrumen yang memegang peranan penting dalam memperlancar jalannya pembangunan nasional adalah lembaga keuangan perbankan. Di Indonesia, perbankan terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Pesatnya laju perkambangan perbankan mengakibatnya perlu adanya suatu pengawasan terhadap kinerja perbankan yang bertujuan untuk memelihara dan menciptakan kesehatan bank, baik secara individu maupun sistem. Kebijakan pengawasan dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral melalui sutu kontrol utuk mengetahui kondisi keuangan dan kegiatan usaha perbankan. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum disebutkan bahwa bank wajib memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perkembangan dan kinerja bank syariah juga menjadi perhatian pemerintah. Diharapkan bank syariah terus mampu bersaing dengan bank konvensional dan mendapat kepercayaan nasabah. Hal ini dibuktikan dengan adanya bank syariah yang terbukti bisa tetap bertahan ketika beriringan dengan krisis moneter pada tahun 1998 yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai pelopor bank syariah di Indonesia. Terlepas dari berbagai inovasi, penghargaan, dan prestasi yang telah dikembangkan dan diperoleh PT. Bank Muamalat Indonesia, fakta lapangan menunjukkan bahwa kinerja keuangan Bank Muamalat Indonesia mengalami fluktuasi selama enam tahun terakhir. Pada tahun 2018, PT. Bank Muamalat Indonesia diisukan bangkrut karena tingginya rasio pembiyaan macet yang berdampak pada menipisnya permodalan perbankan. Adanya isu permasalahan bank muamalat memerlukan pembuktian secara nyata terkait pengaruhnya terhadap kondisi keuangan dan kesehatan perbankan. Berdasarkan teori Sinyal oleh Ross (1977) perusahaan memiliki informasi baik dan terdorong untuk menyampaikannya kepada nasabah untuk menjaga loyalitas dan kepercayaannya. Tingkat kesehatan bank merupakan suatu petunjuk atau sinyal yang diberikan kepada pemangku kepentingan atau publik tentang prospek, kondisi, dan kinerja perusahaan. Bank Indonesia sebagai bank sentral diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait tata cara penilaian tingkat kesehatan perbankan. Sesuai dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang menyebutkan bahwa bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank sendiri (self assessment) dengan menggunakan pendetakan risiko (Risk-based Bank Rating) atau yang biasa disebut dengan metode RGEC. faktor-faktor yang terdapat dalam penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC, yaitu Risk Profile, Good Corporate Governance (GCG), Earnings, dan Capital. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitif dengan pendekatan deskriptif komparatif. Periode pengamatan dalam penelitian ini yaitu tahun 2016-2021. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder berupa laporan keuangan bank muamalat pada tahun 2016-2021. Pada penelitian ini terdapat 7 indikator yaitu rasio Non Performing Finance (NPF), Financing to Deposit Ratio (FDR), Good Corporate Governance (GCG), Return On Asset (ROA), Return On Equity (ROE), Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang dihitung menggunakan rumus sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia. Perhitungan akhir tingkat kesehatan bank dilakukan dengan menetapkan peringkat komposit sesuai nilai dari masing-masin indikator yang dikelompokkan dalam pertahun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kesehatan bank muamalat yang berada di kategori kurang sehat dengan nilai sebesar 43,33% selama periode 2016-2021. Permasalahan bank muamalat terjadi pada meningkatnya pembiayaan bermasalah sehingga mengakibatkan kurangnya modal dan menurunnya profitabilitas bank. Selain itu, hasil penelitian membuktikan bahwa kesehatan bank muamalat mengalami penurunan pada tahun periode pengamatan. Namun, kesehatan bank muamalat yang berada pada kategori kurang sehat bertolak belakang dengan loyalitas nasabah yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan rasio likuiditas dengan Dana Pihak Ketiga yang semakin meningkat dan penghargaan yang dipeoleh bank muamalat pada kategori kepuasan nasabah.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Moh. Adenan, M.M. Dosen Pembimbing anggota : Moch. Shulthoni, S.E., M.SA.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectTingkat Kesehatanen_US
dc.subjectBank Muamalaten_US
dc.subjectRGECen_US
dc.subjectBank Syariahen_US
dc.titleAnalisis Tingkat Kesehatan Bank Syariah dengan Menggunakan Metode RGEC (Studi Kasus PT. Bank Muamalat Indonesia Tahun 2016-2021)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiEkonomi Syariahen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Moh. Adenan, M.Men_US
dc.identifier.pembimbing2Moch. Shulthoni, S.E., M.SAen_US
dc.identifier.validatorIghfirlinaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record