Prosedur Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada BKPSDM Kabupaten Jember
Abstract
Perkembangan suatu sistem pengelolaan keuangan yang ada di
pemerintahan sangat berpengaruh terhadap tata kelola perencanaan keuangan
yang ada di pemerintahan pada satuan kerja kementrian Negara / Lembaga. Salah
satunya adalah pelaksanaan prosedur administrasi keuangan daerah.
Penatausahaan keuangan berkepentingan untuk mengendalikan pelaksanaan
anggaran dan belanja daerah yang kewenangannya diberikan melalui penetapan
menjadi peraturan daerah dn pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Hal ini
erat kaitannya dengan tugas pokok Bendahara yang berada di Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan (SKPKD).
Penatausahaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang berdasarkan dengan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah. Penyelenggara keuangan daerah meliputi asas umum penyelenggaraan
keuangan daerah, pelaksanaan administrasi keuangan daerah, administrai
pendapatan, dan administrasi pengeluaran.
Belanja daerah adalah semua arus kas yang keluar dari kas daerah.
Penatausahaan pengeluaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran SKPD dan
bendahara pengeluaran PPK-SKPD dengan menggunakan dokumen berupa Surat
Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Perintah Membayar (SPM), Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) baik UP, GU, maupun LS, Nota Pencairan Dana
(NPD), dan bukti pengeluaran lainnya yang sah. Pada akhir bulan bendahara
pengeluaran membuat SPJ untuk pengeluaran administrasi dan fungsional paling
lambat untuk 10 bulan berikutnya.
Pemerintah daerah pada setiap awal tahun anggaran menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang merupakan gambaran
penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun anggaran dalam
pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya pelaksanaan anggaran memerlukan
prosedur yang sesuai dengan dokumen yang ditentukan, pertanggungjawaban tas Belanja daerah bertujuan untuk mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang terdiri atas urusan
wajib dan urusan yang penanganannya berada pada bagian atau bidang tertentu
yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah. Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri dari empat jenis, yaitu Belanja
Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Diharapkan, dan Transfer
Pengeluaran.
Belanja Operasional adalah belanja anggaran untuk kegiatan seharihari pemerintah daerah yang memberikan manfaat jangka pendek. Belanja
operasional terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga,
belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Dalam akuntansi
pemerintah Indonesia, beban usaha dapat diartikan sebagai pengeluaran kas, yang
mengurangi ekuitas pada tahun anggaran dan tidak akan diperoleh kembali oleh
pemerintah. Dengan berjalannya sistem akuntansi pengeluaran operasional di
suatu pemerintah daerah sangat penting untuk melihat transparansi atau informasi
keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui
secara terbuka dan menyeluruh tanggung jawab pemerintah dalam mengelola
sumber daya yang dikelolanya.
Dalam menyelenggarakan suatu urusan pemerintah daerah, Kepala
daerah dibantu oleh perangkat daerah yang salah satunya adalah Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). BKPSDM
ini merupakan suatu unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang peningkatan
kinerja dan kesejahteraan pegawai, pengadaan, formasi, mutasi, dan data pegawai
serta penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi pegawai dalam rangka
sumberdaya manusia aparatur pemerintah dan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati. Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah
naungan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretariat daerah
Collections
- DP-Accounting [658]