Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020 (Studi pada Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan bagaimana akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dimana dalam pengelolaan alokasi dana desa tersebut harus memenuhi prinsip akuntansi pemerintah seperti akuntabilitas dan transparansi. Akuntabilitas merupakan sebuah bentuk kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dari awal hingga akhir sedangkan transparansi merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi tentang keuangan daerah. Objek pada penelitian ini bertempat di Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pemerintah Desa Jambewangi telah mengoptimalkan prinsip akuntabilitas namun Desa Jambewangi kurang optimal dalam menerapkan prinsip transparansi dikarenakan kurangnya keterbukaan kepada masyarakat dan banyaknya keterbatasan masyarakat dalam mendapatkan akses untuk mengetahui informasi mengenai pengelolaan alokasi dana desa.