Show simple item record

dc.contributor.authorAZHAR, Thomy Bahy Wafi
dc.date.accessioned2022-10-10T05:34:00Z
dc.date.available2022-10-10T05:34:00Z
dc.date.issued2022-07-12
dc.identifier.nim170903101058en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109936
dc.description.abstractProsedur Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Alat Tulis Kantor pada Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso; Thomy Bahy Wafi Azhar, 170903101058; 164 halaman, Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 8 April 2021. Tujuan melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Alat Tulis Kantor yang dilakukan oleh Dinas Sosial kabupaten Bondowoso. Laporan Praktek Kerja Nyata yang diolah oleh penulis ini dilakukan secara visualitatif terhadap data-data yang tertera atas kegiatan pengadaan alat tulis kantor yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini diharapkan dapat membantu mengerjakan pelaksanaan administrasi di bidang perpajakan, mengetahui dan mempelajari tugas-tugas yang ada di semua bagian Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, namun tentunya tetap difokuskan pada bagian atau bidang keuangan, karena sesuai dengan kasus yang dibahas dalam laporan tugas akhir ini. Hasil dari Praktek Kerja Nyata di Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Alat Tulis Kantor di Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso menggunakan Official Assesment System yaitu wewenang dimana perpajakan diserahkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini rekanan memberikan wewenang kepada bendaharawan Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso untuk melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Dalam hal ini Dinas sosial Kabupaten Bondowoso berhak untuk melakukan pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor.en_US
dc.description.sponsorshipVenantya Admandani S.E., M.A Dra. Dwi Windradini, BP.M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectProseduren_US
dc.subjectPemungutanen_US
dc.subjectPenyetoranen_US
dc.subjectPajak penghasilan pasal 22en_US
dc.subjectPph 22en_US
dc.subjectPPh 22en_US
dc.subjectAlat Tulis Kantoren_US
dc.subjectATKen_US
dc.titleProsedur pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan alat tulis kantor pada dinas sosial kabupaten bondowosoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma 3 Perpajakanen_US
dc.identifier.nidn196408141989022003en_US
dc.identifier.nidk760018035en_US
dc.identifier.pembimbing1Venantya Asmandani S.E.,M.Aen_US
dc.identifier.pembimbing2Dra. Dwi Windradini, BP.M.Sien_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record