Analisis Reaksi Pasar Sebelum dan Sesudah Pengumuman Merger dan Akuisisi (Event Study pada Perusahaan yang terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia Tahun 2016-2021)
Abstract
Sampai saat ini terhitung sudah banyak perusahaan yang melakukan penawaran
umum perdana atau IPO, hal tersebut membuat perusahaan-perusahaan harus lebih
bersaing untuk menarik minat pasar. Pada tahun 2020 di Indonesia mulai muncul
pandemi covid-19 yang menimbulkan dampak negatif terhadap beberapa
perusahaan, seperti penurunan kinerja keuangan dan harga saham yang dapat
berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Kondisi persaingan usaha yang semakin
ketat serta adanya pandemi covid-19 membuat perusahaan-perusahaan dituntut
untuk lebih mengembangkan strategi usaha agar tetap bisa mempertahankan
eksistensinya di pasar. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan
melakukan merger dan akusisi. Pada tahun 2020 tahun dimana pandemi covid-19
pertama kali muncul di Indonesia jumlah perusahaan yang melakukan merger dan
akuisisi mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selain itu pada tahun 2021
terjadi mega merger bank-bank Syariah di Indonesia menjadi Bank Syariah
Indonesia (BSI).
Berdasarkan teori pasar efisien oleh Fama (1970), pasar dikatakan efisien
apabila informasi yang terpublikasi tercermin secara penuh terhadap harga
sekuritas. Teori Sinyal oleh Ross (1977) menyatakan bahwa perusahaan memiliki
informasi baik dan terdorong untuk menyampaikannya kepada calon investor untuk
meningkatkan harga saham. Menurut Jogiyanto dalam Ushua dan Prabawani (2016)
pasar akan bereaksi terhadap peristiwa yang mengandung informasi. Reaksi pasar
atas pengumuman merger dan akuisisi bisa dilihat dari perubahan harga saham yang
mengindikasikan besarnya kemakmuran yang diperoleh oleh para pemegang saham
melalui jumlah abnormal return. Reaksi pasar atas pengumuman merger dan
akuisisi juga dapat dilihat dari likuiditas saham atau perubahan volume
perdagangan saham. Likuiditas saham dapat diukur melalui Trading Volume Activity dan Amihud’s Illiquidity Ratio. Menurut Pramanaswari dan Setiawati
(2021) abnormal return merupakan kelebihan dari return yang sebenarnya terhadap
return normal, dan return normal merupakan return ekspektasi atau return yang
diharapkan. Trading Volume Activity (TVA) merupakan indikator yang digunakan
untuk mengukur perubahan aktivitas volume perdagangan saham, Panjaitan dalam
(Alexander & Kadafi, 2018). Amihud’s Illiquidity Ratio (ILLIQ) merupakan salah
satu penelitian yang dilakukan oleh Amihud (2002) menganai likuiditas saham
tentang bagaimana respon dari harga harian terhadap trading value.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode event study
atau studi peristiwa. Periode pengamatan dalam penelitian ini adalah selama 15
hari, yaitu 7 hari sebelum peristiwa (h-7), 1 hari saat peristiwa terjadi dan 7 hari
setelah peristiwa terjadi (h+7). Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah
perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia yang
melakukan merger dan akuisisi tahun 2016-2021. Data yang digunakan dalam
penelitian ini sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan adalah sebanyak 16
perusahaan. Pada penelitian ini terdapat 2 variabel yaitu abnormal return dan
likuiditas saham yang diukur menggunakan Trading Volume Activity (TVA) dan
Amihud’s Illiquidity Ratio (ILLIQ). Pengujian hipotesis dalam penelitian ini
menggunakan alat analisis non parametik Wilcoxon signed rank-test karena data
berdistribusi tidak normal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang
signifikan pada abnormal return antara sebelum dengan sesudah pengumuman
merger dan akuisisi, hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,595 >
0,05. Hasil yang sama juga ditunjukkan pada likuiditas saham dimana juga tidak
terdapat perbedaan yang signifikan antara sebelum dengan sesudah pengumuman
merger dan akuisisi, hal ini dibuktikan dengan perhitungan TVA yang
menunjukkan nilai signifikansi 0,088 > 0,05 dan perhitungan ILLIQ dengan nilai
signifikansi 0,642 > 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa pada periode tersebut
pengumuman merger dan akuisisi tidak terlalu memberikan sinyal positif kepada
investor di pasar modal.