Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRIANA, Fivi
dc.date.accessioned2022-08-30T06:49:59Z
dc.date.available2022-08-30T06:49:59Z
dc.date.issued2022-07-04
dc.identifier.nim190803104047en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109130
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 30 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractNegara membutuhkan dana yang sangat besar sebagai pembiayaan guna meningkatkan pembangunan nasional, sektor perpajakan merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara. Terkumpulnya dana yang dipungut dari sektor perpajakan pemerintah memanfaatkan anggaran tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Usaha untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak pemerintah harus membuat Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai ketentuan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak dan Wajib Pajak Badan (WPB) sesuai ketentuan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan SPT, secara langsung dapat dilakukan dengan melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box atau di mana saja yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP berusaha untuk memenuhi aspirasi wajib pajak dengan mempermudah tata cara pelaporan SPT baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. DJP melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-01/PJ/2014, tentang tata cara penyampaian SPT secara elektronik (e-SPT) bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770s atau 1770ss melalui website DJP (http://www.pajak.go.id). E-SPT adalah sarana pelaporan pajak secara online dan real time dengan menggunakan media internet melalui website DJP (http://www.pajak.go.id). Sistem ini ada agar wajib pajak lebih mudah menunaikan kewajibannya tanpa harus mengantri di kantor-kantor Pelayanan Pajak sehingga dirasa lebih efektif dan efisien. Pengiriman data SPT dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja baik di dalam maupun di luar negeri, tidak tergantung pada jam kantor dan dapat pula dilakukan di hari libur dan tanpa kehadiran Petugas Pajak (24 jam dalam 7 hari), di mana data akan dikirim langsung ke database DJP dengan fasilitas internet sehingga, penggunaan e-SPT dapat mengurangi beban proses administrasi pelaporan pajak denganmenggunakan kertas. Keuntungan dalam penggunaan e-SPT diantaranya proses pengisian lebih praktis. E-SPT pajak memiliki kolom-kolom yang sama seperti formulir SPT biasa. Pengisian tidak perlu menulis di setiap kolom, melainkan cukup mengetik. Pengisian ini cukup menyingkat waktu, terutama jika adabanyak detailuntuk dijelaskan. E-SPT pajak lebih praktis karena tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantri pelaporan pajak. Menghemat waktu karena dapat melaporkan pajak kapan saja, baik di rumah maupun tempat kerja. Sistem e-SPT mengurangi beban administrasi DJP. Seluruh proses pelaporan hingga administrasi data dapat dilakukan lebih cepat karena telah terkomputerisasi. E-Filing pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP yakni Online Pajak. Pengguna Online Pajak tidak hanya dapat melakukan bayar dan lapor pajak secara online, bahkan dapat melakukan perhitungan melalui fiturkalkulator pajak untuk jenis pajak PPh21, PPN danPPh Final. Fitur hitung otomatis bisa mengurangi risiko salah hitung, dan bisa membayar pajak sesuai perencanaan. Wajib Pajak Badan berkewajiban memungut atau memotong menyetorkan serta melaporkan perpajaknnya. Politeknik Negeri Jember (Polije) melakukan kewajiban pelaporan perpajakan per pegawai untukPPh 21, danPPh 22, 23, PPN danPasal 4ayat 2 untuk semua kegiatannya. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan Mardiasmo (2018;188). PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh badan maka badan juga berkewajiban untuk memberikan Bukti Potong PPh 21 ke karyawannya sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. E-SPT diharapkan efektif dalam penerapannya dan kepatuhan perpajakan. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan (Resmi, 2019). Politeknik Negeri Jember sebagai subjek pajak badan dalam negeri, yang telah menggunakan eSPT dalam penyampaian SPT. Penggunaan e-SPT di Polije yang memiliki banyak karyawan bisa mempermudah dan mengefektifkan dalam pelaporan perpajakan dan meminimalisir kendala yang terjadi pengisiian e-SPT juga bisa dilakukan dengan cara manual ataupun dengan impor file comma separated value (CSV) sehingga mempermudah dan mempercepat proses pelaporan, dalam Wicaksono dkk (2019) kendala dalam perpajakan merupakan hal yang biasa ditemui dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik mengambil judul tentang “Penerapan E-Spt PPh 21 Wajib Pajak Badan Politeknik Negeri Jember”.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectE-SPT Pph 21en_US
dc.subjectWAJIB PAJAK BADANen_US
dc.subjectPOLITEKNIK NEGERI JEMBERen_US
dc.titlePenerapan E-SPT PPh 21 Wajib Pajak Badan Politeknik Negeri Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dewi Ayu Puspita S.E., M.SA, Ak.en_US
dc.identifier.pembimbing2Oktaviani Ari Wardhaningrum S.E., M.Sc.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record