dc.description.abstract | Pajak Reklame merupakan kewajiban berupa biaya yang harus dibayar
agar dapat melakukan peyelenggaraan reklame. Kepatuhan perpajakan
artinya keadaan dimana wajib pajak taat dan patuh dalam melaksanakan
ketentuan perpajakan. Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
bertujuan untuk mengetahui mekanisme meningkatkan kepatuhan izin pajak
reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan antara lain: 1)
Mempelajari tentang proses izin khususya reklame yang terdapat pengenaan
pajak, 2) Membantu tugas-tugas perizinan yang ada di kantor Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi
daerah, objek pajak reklame yang dikecualikan yaitu penyelenggaraan reklame
melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta bulanan, dan sejenisnya, dan
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang
berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya, dan nama pengenal
usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama
pengenal usaha atau profesi tersebut, serta reklame yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah, penyelenggaraan reklame lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kepatuhan wajib pajak reklame dapat dilihat dari pembayaran yang
dilakukan wajib pajak atas izin reklame yang sudah diajukan, dimana
pengajuan izin reklame yang ada di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu dimulai dari datang ke Dinas Penanaman Modal dan
pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dengan membawa syarat syarat yaitu foto copy KTP, foto copy NPWPD, foto copy izin sebelumnya
dengan membawwa yang asli, Surat Tanda Setor (STS), sketsa titik lokasi
penyelenggaraan reklame, desain dan tipologi reklame. Apabila syarat
terpenuhi maka Counter Senter akan mencetak tanda terima dan diberikan
kepada pemohon. Berkas akan diberikan kepada staf bagian izin reklame,
staf bagian izin reklame akan menerbitkan surat izin penyelengaraan
reklame, surat izin penyelengaraan reklame yang sudah di tandatangani oleh
kepala dinas dan sudah diregister akan dikirim ke Badan Pendapatan Daerah
untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, ketika Surat Ketetapan
Pajak turun ke dinas, pemohon akan diarahkan untuk mengambil Surat
Ketetapan Pajak dengan membawa tanda terima, pemohon diarahkan untuk
membayar kewajiban pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak melalui
Bank Jatim. Pemohon ketika selesai membayar akan dirahkan kembali ke
dinas, untuk mengambil surat izin reklame dengan membawa bukti
pembayaran.
Pengenaan pajak reklame berbeda-beda tergantung pada tempat kelas
jalan, jenis reklame, ukuran. Kelas jalan terbagi menjadi kelas jalan I yaitu
berada di pusat kota, kelas jalan II berada di pinggiran kota , kelas jalan III
yaitu semua jalan yang tidak termasuk kelas jalan I dan kelas jalan II. Jenis
reklame antara lain megatron/videotron, papan/billlboard, kain, spanduk,
baliho, selebaran, melekat, film, udara, apug, suara, peragaan. Ukuran
reklame juga mempengaruhi terhadap pemotongan pajak reklame, terdapat
tiga perbedaan ukuran yaitu kurang sama dengan 8 meter, lebih 8 meter
sampai 24 meter, dan lebih 25 meter.
Contoh kasus, Tuan x mengajukan izin untuk memasang reklame kain ,
reklame akan berlokasi di Pasar Mangli, Jember. Ukuran reklame memiliki
panjang 5m, lebar 1m, dan lama waktu penyelenggaraan reklame selama 30
hari. Maka untuk perhitungannya:
NJOP Reklame= 5 x Rp 10.000 = Rp 50.000
Nilai Strategis = masa pajak x kelas jalan II = 30 x 8.000 = 240.000
NSR = NJOP + Nilai Strategis = Rp 50.000 + Rp 240.000 = Rp 290.000
Jadi pajak reklame yang harus dibayar tuan x adalah Rp 290.000 | en_US |