Show simple item record

dc.contributor.authorDEVIN, Connie
dc.date.accessioned2022-08-26T06:48:51Z
dc.date.available2022-08-26T06:48:51Z
dc.date.issued2022-07-27
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109103
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 26 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPajak Reklame merupakan kewajiban berupa biaya yang harus dibayar agar dapat melakukan peyelenggaraan reklame. Kepatuhan perpajakan artinya keadaan dimana wajib pajak taat dan patuh dalam melaksanakan ketentuan perpajakan. Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bertujuan untuk mengetahui mekanisme meningkatkan kepatuhan izin pajak reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan antara lain: 1) Mempelajari tentang proses izin khususya reklame yang terdapat pengenaan pajak, 2) Membantu tugas-tugas perizinan yang ada di kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, objek pajak reklame yang dikecualikan yaitu penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta bulanan, dan sejenisnya, dan label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya, dan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut, serta reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Kepatuhan wajib pajak reklame dapat dilihat dari pembayaran yang dilakukan wajib pajak atas izin reklame yang sudah diajukan, dimana pengajuan izin reklame yang ada di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu dimulai dari datang ke Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dengan membawa syarat syarat yaitu foto copy KTP, foto copy NPWPD, foto copy izin sebelumnya dengan membawwa yang asli, Surat Tanda Setor (STS), sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame, desain dan tipologi reklame. Apabila syarat terpenuhi maka Counter Senter akan mencetak tanda terima dan diberikan kepada pemohon. Berkas akan diberikan kepada staf bagian izin reklame, staf bagian izin reklame akan menerbitkan surat izin penyelengaraan reklame, surat izin penyelengaraan reklame yang sudah di tandatangani oleh kepala dinas dan sudah diregister akan dikirim ke Badan Pendapatan Daerah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, ketika Surat Ketetapan Pajak turun ke dinas, pemohon akan diarahkan untuk mengambil Surat Ketetapan Pajak dengan membawa tanda terima, pemohon diarahkan untuk membayar kewajiban pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak melalui Bank Jatim. Pemohon ketika selesai membayar akan dirahkan kembali ke dinas, untuk mengambil surat izin reklame dengan membawa bukti pembayaran. Pengenaan pajak reklame berbeda-beda tergantung pada tempat kelas jalan, jenis reklame, ukuran. Kelas jalan terbagi menjadi kelas jalan I yaitu berada di pusat kota, kelas jalan II berada di pinggiran kota , kelas jalan III yaitu semua jalan yang tidak termasuk kelas jalan I dan kelas jalan II. Jenis reklame antara lain megatron/videotron, papan/billlboard, kain, spanduk, baliho, selebaran, melekat, film, udara, apug, suara, peragaan. Ukuran reklame juga mempengaruhi terhadap pemotongan pajak reklame, terdapat tiga perbedaan ukuran yaitu kurang sama dengan 8 meter, lebih 8 meter sampai 24 meter, dan lebih 25 meter. Contoh kasus, Tuan x mengajukan izin untuk memasang reklame kain , reklame akan berlokasi di Pasar Mangli, Jember. Ukuran reklame memiliki panjang 5m, lebar 1m, dan lama waktu penyelenggaraan reklame selama 30 hari. Maka untuk perhitungannya: NJOP Reklame= 5 x Rp 10.000 = Rp 50.000 Nilai Strategis = masa pajak x kelas jalan II = 30 x 8.000 = 240.000 NSR = NJOP + Nilai Strategis = Rp 50.000 + Rp 240.000 = Rp 290.000 Jadi pajak reklame yang harus dibayar tuan x adalah Rp 290.000en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Tree Setiawan Pamungkas, S.AP.,M.PAen_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectDPMPTSPen_US
dc.subjectPAJAK REKLAMEen_US
dc.titleMekanisme Meningkatkan Kepatuhan Izin Pajak Reklame Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record