Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lumajang
Abstract
Berdasarkan Undang undang Nomor 67 Tahun 2017. Kepatuhan wajib pajak yaitu tindakan wajib pajak
dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan peraturan pelaksanaan dalam suatu peraturan yang ada pada Kabupaten. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan
wajib pajak dalam hal membayar pajak restoran di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Laporan tugas akhir ini membahas tentang bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran pajak restoran di
Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lumajang. data yang didapatkan melalui wawancara dan observasi mengenai bagaimana tingkat kepatuhan dan hambatan apa saja yang terjadi pada proses pemungutan sampai pembayaran yang
ada di Kabupaten Lumajang. Hasil yang diperoleh dari Praktik Kerja Nyata yang dilakukan oleh penulis
yaitu untuk tingkat kepatuhan wajib pajak yang ada di Kabupaten Lumajang masih tergolong rendah hal ini disebabkan karena masih adanya wajib pajak yang terkadang tidak membayar pajak restoran sebesar 10% dari pendapatannya
ataupun beberapa wajib pajak yang dengan alasan mereka seperti lupa atau tidak mempunyai waktu dalam hal membayar pajaknya. Proses administrative juga tergolong terkendalanya pembayaran pajak restoran yang ada di Kabupaten
Lumajang. Diketahui dari penerimaan dari target pajak restoran yang terealisasikan masih rendah dan hal ini yang menunjukkan bahwa wajib pajak belum sepenuhnya melaporkan hasil pendapatannya yang sebenarnya diperoleh,
Pemerintah Kabupaten Lumajang khususnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah menggunakan sistem pemungutan yaitu self assessment sistem yaitu dimana suatu sistem perpajakan memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan
besarnya pajak terutang dan mulai menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pada tahun 2020 penerimaan pajak restoran pada Kabupaten Lumajang mengalami penurunan yang mengakibatkan tidak tercapainya target
penerimaan pajak restoran yang sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah, hal ini diakibatkan karena pada tahun 2020 seluruh Negara Indonesia khususnya di Kabupaten Lumajang mulai mengalami pandemic covid 19.
Collections
- DP-Taxation [889]