• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Bibit Kayu Putih Pada Perum Perhutani KPH Jember

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR DINA UVIDA KIRANA BENDEL.pdf (4.470Mb)
    Date
    2022-07-28
    Author
    KIRANA, Dina Uvida
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penulisan Laporan Tugas Akhir ini, selain untuk mengetahui dan memahami mekanisme pengenaan pajak penghasilan pasal 22, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh Pasal 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana mekanisme pengenaan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang bibit kayu putih di Perum Perhutani KPH Jember. Perum Perhutani KPH Jember mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti salah satunya dalam pengadaan barang yang nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional, akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang tergolong sangat mewah. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Perum Perhutani KPH Jember, diantaranya PPh 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Bibit Kayu Putih di Perum Perhutani KPH Jember. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dikenakan tariff sebesar 1.5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Bendahara di Perum Perhutani KPH Jember melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Perum Perhutani KPH Jember menggunakan sistem pemungutan pajak with holding system, dimana pihak rekanan memberikan wewenang pada Perum Perhutani KPH Jember untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1231/UN25.1.2/SP/2022, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember).
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109041
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [345]

    UPT-Teknologi Informasi dan Komunikasi copyright © 2021  Perpustakaan Universitas Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    Repository Universitas Jember
    Repository Institut Pertanian Bogor
    Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPT-Teknologi Informasi dan Komunikasi copyright © 2021  Perpustakaan Universitas Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    Repository Universitas Jember
    Repository Institut Pertanian Bogor
    Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta