Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang
Abstract
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Indonesia berusaha dalam upaya meningkatkan pendapatan untuk keperluan belanja negara baik itu untuk pelayanan umum, perlindungan sosial, pendidikan, pertanahan, kesehatan, ketertiban, keamanan dan lain sebagainya. Semakin banyaknya keperluan belanja negara, berbagai macam usaha dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak agar terus meningkat dari tahun ke tahun.
Collections
- DP-Taxation [889]