Show simple item record

dc.contributor.authorFernanda, Dela
dc.date.accessioned2022-08-18T07:09:16Z
dc.date.available2022-08-18T07:09:16Z
dc.date.issued2021-03-12
dc.identifier.nim180903101009en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108914
dc.description.abstractBea merupakan pungutan Negara terhadap suatau barang yang merupakan pajak terhadap barang impor maupun ekspor antara Negara berdaulat. Kepabeanan merupakan segala yang berhubungan dengan lalu lintas impor dan ekspor barang melalui dari daerah pabean serta pemungutan tarif bea masuk dan bea keluar. Bea masuk merupakan pajak yang dipungut Negara berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pemungutan tarif barang yang diimpor. Pos lalu bea merupakan salah satu tempat pengawasan pabean atas barang-barang yang datang dari luar daerah pabean atau luar negri kedalam daerah pabean atau ke dalam negri seperti kantor pos lalu bea jember, pos besar Jakarta, dan sebagainya. Pada pos lalu bea ditugaskan pejabat bea cukai untuk mengawasi lalu lintas barang kiriman pos. pada pos lalu bea dilakukan pembongkaran barang oleh petugas pos yang juga diawasi oleh petugas bea cukai, kemudian barang kiramn diinput oleh petugas pos lalu data tersebut dikirimkan kepada petugas bea cukai guna lanjut kepada pemeriksaan fisik barang kiriman, selain pemeriksaan fisik petugas bea cukai juga memeriksa data dan dokumen melalui apliokasi guna untuk keakuratan dalam pemeriksaan fisik dan juga untuk penetapan tarif bea masuk barang kiriman. Barang kiriman yang telah masuk ke daerah pabean harus memenuhi persyaratan seperti kelengkapan dokumen pendukung guna untuk mengecek dari mana, berapa jumlah barang, dan kemana tujuan barang kiriman akan dikirimkan. Ada bebrapa jenis barang kiriman yang dibedakan melalui jenis layanan kiriman seperti Ekspress Mail Service (EMS), Reguler dan lain-lain. Barang kiriman yang melalui layanan regular lebih lambat dibandingkan EMS. Sehingga untuk melakukan pembongkaran barang didahulukan untuk barang kiriman EMS, yang mana barang kiriman telah dibongkar selanjutnya akan diinput oleh petugas pos dan data tersebuyt dikirimkan kepada petugas bea cukai untuk dilanjutkan kepada pemeriksaan fisik yaitu juga dengan dimasukkan ke mesin X-ray, dari mesin X-ray petugas pos membuka barang kiriman tersebut dan diawasi oleh petugas bea cukai untuk mengetahui isi dari barang kiriman tersebut dan hasilnya diiput oleh petugas bea cukai. Dengan aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh peraturan mentri keuangan nomor PMK 99/PMK.10/2019 Bea Cukai menyesuaikan pembebasan bea masuk atas barang kirimn yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 perkiriman sedangkan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pemerintah merasionalisasikan dengan tariff 17,5% (Bea Masuk 7,5% PPN 10%, PPh 0% ). Setelah pejabat bea cukai memutuskan tariff bea masuk dan pajak atas barang kiirman yang telah diperiksa dan putuskan maka akan diterbitakan SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk Cukai dan Pajak) agar importer dapat mengetahui bebrapa Bea Masuk dan pajak yang harus di bayarnya.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Yuslinda Dwi Handini, S.Sos, M.AB.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPAJAKen_US
dc.subjectPDRIen_US
dc.subjectBEA MASUKen_US
dc.subjectEMSen_US
dc.titleProsedur Pemungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Express Mail Service (EMS) pada Pos Lalu Bea Jemberen_US
dc.title.alternativeThe Prosedur for collection import duties and taxes in the context of impor (PDRI) Express Mail Service (EMS) at Jember Customs Posten_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma 3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Aryo Prakoso , SE.,MSA.,Ak.,CA.,AWP.,CRA.,CRP/en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Yuslinda Dwi Handini, S.Sos.,M.AB./en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record