Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorDJARA, Antonius Hari Surya
dc.date.accessioned2022-07-07T05:35:06Z
dc.date.available2022-07-07T05:35:06Z
dc.date.issued2022-06-08
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108234
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 7 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractAset tetap didefinisikan sebagai aset tetap Berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dalam SAP nomor 71 Tahun 2010 terdapat PSAP 07 yang mengatur tentang Pengelolaan aset tetap, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai satuan kerja yang berkedudukan sebagai unsur penyeleggara pemerintah daerah dan representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi pembentukan daerah, anggaran dan pengawasan. Dari semua fungsi DPRD membutuhkan aset tetap untuk menunjang oprasional dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat, pelaporan aset tetap khusus konsep Substance Over Form memerlukan pengelolaan yang tepat karena sangat rentan dalam hal pencatatan dan pelaporan tahunan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan aset tetap Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintah nomor 71 tentang Akuntansi pemerintah berbasis Akrual dan Standar Akuntansi Pemerintah nomor 07 tentang akuntansi aset tetap. Peneliti memilih lokasi/objek penelitian ini karena Sekretariat DPRD Provinsi NTT mempunyai catatan permasalahan di tahun 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pembukuan dan pertanggungjawaban serta pengujian fisik kas di bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Provinsi NTT. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Konsep Substance Over Form pada laporan Keuangan dan Pelaporan Aset tetap pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Akuntansi berbasis Akrual dan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 tahun 2010 tentang Aset Tetap. Permasalahan yang ditemukan peneliti dalam analisis data adalah bagian penggolongan aset tetap yaitu pada Peralatan dan mesin terdapat aset berupa Telepon dan Hotspot ke dalam aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Ak. Dosen Pembimbing Anggota : Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono S.E.,MA.Ak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectSUBSTANCE OVER FORMen_US
dc.subjectASET TETAPen_US
dc.subjectSEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYATen_US
dc.titleImplementasi Konsep Substance Over Form pada Aset Tetap di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timuren_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record