Pelaksanaan Tugas Sekretaris Pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Satuan Polisi 
Pamong Praja Kabupaten Jember selama dua bulan, mulai tanggal 15 Februari 
2021 s.d. 16 April 2021 serta penjelasan yang diberikan oleh pembimbing 
pelaksanaan Praktik Kerja Nyata pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten 
Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 
1. Pelaksanaan tugas-tugas sekretaris pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember yaitu administrasi penerimaan 
surat masuk, administrasi penerimaan surat keluar, administrasi penerimaan 
tamu, administrasi penyimpanan dan pengaturan arsip, dan administrasi 
pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor.
2. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember yaitu membuat/mengetik surat surat resmi, menginput data-data pegawai, menginput data pelanggar yustisi 
masker, mengarsipkan data-data absensi, sosialisasi penyebaran Covid-19 pada 
pedagang kaki lima, dan mengikuti operasi protokol kesehatan Covid-19 
(Yustisi Masker).
3. Permasalahan yang terjadi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satuan 
Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember yaitu kurangnya sarana dan prasarana 
dalam penyimpanan arsip , tidak berlakunya buku tamu yang ada, dan tidak ada 
telepon resmi untuk kantor. Solusi untuk permasalahan tersebut yaitu sarana 
dan prasarana yang dibutuhkan sebaiknya dianggarkan dalam proses 
pengadaan barang tidak habis pakai, diberlakukannya kembali buku tamu dan 
telepon kantor karena dua hal tersebut merupakan komponen kantor yang 
sangat penting untuk kebutuhan komunikasi.