Akad Mukhabarah dan Kesejahteraan Petani Penggarap Di Desa Kabuaran Kabupaten Bondowoso
Abstract
Pertanian di Indonesia memberikan peranan penting terhadap ketersediaan
lapangan pekerjaan dan merupakan sektor utama yang berperan penting pada
perekonomian nasional. Sebagian besar masyarakat pedesaan menggantungkan
hidupnya dari hasil pertanian, namun setiap petani memiliki taraf hidup juga lahan
yang luasnya berbeda-beda untuk bisa digarap dan memenuhi kebutuhan.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengkaji lebih dalam lagi
bagaimana penerapan akad mukhabarah (Paron) yang dilakukan dan bagaimana
kesejahteraan petani penggarap yang sudah menggunakan akad mukhabarah di
Desa Kabuaran. Metode penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif, teknik
pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis
data di dapat dari hasil penelitian yang dilakukan dalam jangka waktu dua bulan
di analisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil dan pembahasan penelitian yang didapatkan adalah Sistem kerja
sama paron yang dilakukan di Desa Kabuaran Kabupaten Bondowoso sudah
sesuai dengan mukhabarah dalam konsep Islam. Juga disesuaikan berdasarkan
kebiasaan masyarakat seperti dalam pelaksanaannya tidak ada jangka waktu dan
kontrak dilakukan secara lisan. Sedangkan untuk kesejahteraan petani penggarap
dilihat menurut maqashid Syariah (agama, jiwa, akal, keturunan juga harta)
menunjukkan meningkatnya taraf hidup petani penggarap dari sebelum
melakukan kerja sama.
Penulis memberikan saran, hendaknya masyarakat yang melakukan kerja
sama menggunakan kontrak/perjanjian tertulis di awal akad. Selain itu diharapkan
petani penggarap dapat terus mempertahankan kebiasaan mereka dalam mencapai
kesejahteraan dengan menerapkan maqashid syariah agar mencangkup nilai
moral, sosial dan spiritual.