dc.description.abstract | kesimpulan sebagai berikut :
1. PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember sebagai badan
penyelenggara program JAMSOSTEK dalam hal ini mempunyai kewajiban
untuk memberikan perlindungan pekerja. Perlindungan ini diberikan terhadap
kemungkinan resiko kerja yang ditimbulkan akibat kerja dan merupakan upaya
peningkatan kesejahteraan pekerja maupun keluarganya sekaligus untuk
meningkatkan produktivitas dari tenaga kerja.
2. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK bahwa
salah satu hak peserta JAMSOSTEK adalah memperoleh Jaminan Kematian
yang diberikan apabila tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja. PT. JAMSOSTEK (Persero) berkewajiban
memberikan santunan berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.
3. Prosedur pendaftaran perusahaan program JAMSOSTEK meliputi tiga macam
kegiatan administrasi, yaitu :
a. Pendaftaran Perusahaan
Pengusaha mendaftarkan perusahaannya dengan mendatangi kantor PT.
JAMSOSTEK (Persero) setempat dan mengisi formulir Jamsostek 1.
b. Penetapan Tarif Iuran
Setelah perusahaan didaftarkan, PT. JAMSOSTEK (Persero) akan
menetapkan tarif iuran yang harus dibayar oleh perusahaan setiap bulan.
c. Penerbitan Sertifikat Perusahaan
Perusahaan yang telah mendaftar akan memperoleh sertifikat perusahaan
dari PT. JAMSOSTEK (Persero).
4. Prosedur pendaftaran tenaga kerja program JAMSOSTEK meliputi empat
macam kegiatan administrasi, yaitu :
a. Pendaftaran Tenaga Kerja
55
56
Perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dengan mendatangi kantor PT.
JAMSOSTEK (Persero) setempat dan mengisi formulir Jamsostek 1a.
b. Penerbitan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
PT. JAMSOSTEK (Persero) akan menerbitkan KPJ bagi tenaga kerja yang
telah didaftarkan.
c. Pendaftaran Keluarga Tenaga Kerja
Keluarga tenaga kerja juga didaftarkan dengan mengisi formulir Jamsostek
1a.
d. Pelaporan Tenaga Kerja Keluar
Perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya yang keluar dengan mengisi
formulir Jamsostek 1b.
5. Prosedur pembayaran iuran meliputi tiga macam kegiatan administrasi, yaitu :
a. Perincian Iuran
Perusahaan membayar rincian iuran setiap bulan dengan mengisi formulir
Jamsostek 2.
b. Pelaporan Upah Tenaga Kerja
Perusahaan juga wajib melaporkan data upah tenaga kerjanya.
c. Rekonsiliasi Iuran
PT. JAMSOSTEK (Persero) melakukan rekonsiliasi iuran perusahaan untuk
mengetahui apakah adanya kurang bayar pada bulan lalu.
6. Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim jaminan kematian meliputi
a. Pelaporan Kasus Kematian
Ahli waris atau perusahaan wajib melaporkan ada kasus kematian tenaga
kerja.
b. Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian
Ahli waris atau perusahaan mendatangi kantor PT. JAMSOSTEK (Persero)
dengan mengisi formulir Jamsostek 4.
c. Pembayaran Jaminan Kematian
Setelah formulir Jamsostek 4 disetujui oleh Kepala Kantor Cabang, maka
klaim jaminan kematian dapat segera dibayarkan melalui PT. JAMSOSTEK
(Persero) atau bank yang ditunjuk. | en_US |