Analisa Tingkat Kepuasan Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (Spse) V4.3 DI Kabupaten Jember
Abstract
Pemanfaatan e-procurement dalam Pengadaan barang dan jasa merupakan
bentuk penyelesaian dari banyaknya permasalahan yang terjadi pada pengadaan
barang dan jasa secara konvensional. Pelaksanaan e-procurement dilaksanakan
menggunakan sistem informasi yang disebut Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Pada tahun 2018 dengan adanya pembaruan peraturan yaitu Peraturan Presiden
No 16 Tahun 2018 maka semua proses pengadaan barang dan jasa wajib
dilakukan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik V4.3. Tujuan
dikembangkannya SPSE ini adalah untuk mewujudkan prinsip prinsip pada
Perpres No 16 Tahun 2018 yaitu adil, efektif, efisien, terbuka, transparan,
bersaing, dan akuntabel.
Collections
- DP-Civil Engineering [111]