dc.description.abstract | Bank syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah, bank
syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur‟an dan hadist Nabi
Muhammad SAW. Dalam Amir Machmud (2010:10) Antonio dan Perwataatmadja
membedakan bank syariah menjadi dua pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang
beroperasi dengan prinsip syariah Islam, bank Islam adalah bank yang beroperasi
dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadist. Sementara itu, bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti
ketentuan- ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalat secara Islam (Machmud, 2010:10). Fungsi bank syariah yang pertama
yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad
wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad Mudarabah. Wadiah
adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), di mana
pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima
titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang
diperbolehkan dalam Islam. Mudharbah merupakan akad antara pihak yang memiliki
dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan sahibul mal
dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan
mudarib, yang mana pihak mudarib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan
oleh sahibul mal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariah Islam.
Mempercayai bank syariah sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi,
dan menyimpan dana (uang). | en_US |