dc.description.abstract | Laporan keuangan yang harus diberikan pemerintah daerah adalah laporan
yang dapat dipertanggung jawabkan dan berkualitas. Kualitas laporan keuangan
merupakan hal yang perlu diperhatikan karena akan dijadikan acuan sebagai dasar
dari pengambilan keputusan, baik disektor publik ataupun non publik (Kiranayanti
& Erawati, 2016). Kualitas laporan keuangan sektor publik harus diperhatikan
sesuai dengan standart pembuatan laporan keuangan yang ada, karena laporan
keuangan sektor publik merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah pada
para pengguna laporan keuangan. Laporan keuangan yang berkualitas dapat
dikatakan baik, jika memberikan informasi laporan keuangan yang dapat dipahami,
dan bias memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan pemakainya dalam mengambil
suatu keputusan, serta bisa untuk diandalkan, maka laporan keuangan ini bisa
dibandingkan pada periode-periode terdahulu atau sebelumnya (Sudirianti et al,
2015).
Menurut PP No.71 Tahun 2010 menjelaskan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai entitas akuntansi yang bertanggung
jawab dalam menyusun tujuh jenis laporan keungan yang meliputi Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL),
Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan
Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Pemerintah wajib
menyajikan laporan keuangan daerah yang berkualitas, karena banyak yang masih
mengendalkan informasi laporan keuangan yang publikasikan oleh pemerintah
daerah dengan kepentingan yang berbeda. Laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan laporan
keuangan Badan Pengelolaan Akeuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan akan
disampaikan kepada publik, dipertanggungjawabkan pada Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) serta kepada kepala daerah dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Penilaian atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh badan
pemeriksa keuangan (BPK) dengan melaksanakan audit setiap tahunnya. Hasil
penilaian audit BPK dinyatakan dalam 4 (empat) bentuk opini yaitu wajar tanpa
pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan
tidak memberikan pendapat (TMP) (PP No. 24 Tahun 2005). Mepresentasikan
kewajaran dapat dituangkan dalam bentuk opini dengan mempertimbangkan aturan
dan kriteria kesesuaian laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan,
kecakupan pengungkapan, dan efektivitas pengendalian internal (BPK, 2019) Peneitian ini mengacu pada peneliti terdahulu atau yang pernah dilakukan
oleh, Egit Gunadi (2017), Nugraha Ekatama (2017), Meinarni Asnawi (2019), Nila
Aprilia (2019) dan Meisy Hendri (2020) berserta penelitian yang serupa terkait
dengan variabel independen dan variabel dependen. Hasil penelitian terdahulu yang
dilakukan Sry Ayem dan Idham Husen (2017) menyimpulkan bahwa Sistem
Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan tidak berpengaruh terhadap
kualitas laporan keuangan daerah, pernyataan tersebut dikarenakan kurangnya
pengoprasian SIMDA di SKPD Yogyakarta kurang efektif. hal itu tidak sejalan
dengan penelitian yang dilakukan Nila Aprilia (2019) dan Meisy Hendri (2020)
menyimpulkan bahwa Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan
berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah. Sementara itu hasil
penelitian yang dilakukan oleh Rama Ardianto (2019) menyimpulkan bahwa
pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan
daerah, pernyataan tersebut disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal yang
dilakukan oleh SKPD Kabupaten Tangerang, hal itu tidak sejalan dengan penelitian
yang dilakukan oleh Ismi Deshinta (2017) dan Meinarni Asnawi (2019) yang
menyimpulkan bahwa pengendalian internal berpengeruh terhadap kualitas laporan
keuangan daerah. Lalu Hasil penelitian yang dilakukan Merinta Prameswari (2016) menyatakan bahwa kurangnya pemahaman pegawai akuntansi basis akrual,
pernyataan itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman staf bagian akuntansi
terhadap basis akrual dan kurangnya teknologi informasi yang memadai,namun hal
itu tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ida ayu (2016) dan Ratna
Wijayanti yang menyatakan bahwa pemahaman akuntansi basis akrual berpengaruh
terhadap kualitas laporan keuangan daerah. Dengan adanya fenomena berdasar dari
penelitian terdahulu terdapat hasil yang tidak konsisten sehingga peneliti ingin
meneliti kembali penelitian serupa pada Pemerintah Kabupaten Jember.
Berdasarkan dari penelitian terdahulu yang pernah dilakukan sebelumnya, terdapat
beberapa hal dalam penelitian ini yang berbeda dari penelitian yang pernah
dilakukan sebelumnya | en_US |