dc.description.abstract | Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak ke-2
sebesar 39,29 juta jiwa atau 15% penduduk Indonesia dan diprediksi akan
meningkat setiap tahunnya. Semakin meningkatnya jumlah penduduk maka,
kebutuhan akan lahan untuk menjadi tempat tinggal berupa rumah atau
perumahan akan turut bertambah. Namun, disisi lain kondisi lingkungan secara
lokal maupun nasional juga semakin memburuk, dibuktikan dengan posisi 6
terendah jawa timur pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Dibutuhkan suatu
konsep yang mampu memberikan solusi terhadap masalah tersebut, yakni
perlunya penerapan standar kawasan ramah lingkungan (Greenship
Neighborhood) pada area perumahan. Greenship merupakan standar yang dibuat
oleh lembaga Green Building Council Indonesia (GBCI) pada tahun 2015
sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan hidup. Penerapan konsep
tersebut pada perumahan yang telah ada, juga akan berdampak pada analisis
investasi pada area pengembangannya nanti. Oleh karena itu, topik yang diambil
dalam penelitian kali ini yaitu analisis dampak penerapan konsep kawasan ramah
lingkungan pada area perumahan. Pada penelitian ini bertujuan untuk menilai
kondisi eksisiting perumahan San Cefilla Residence berdasarkan standar
greenship, kemudian menganalisis kebutuhan biaya peningkatan standar, dan
analisis investasi akibat pemenuhan standar. | en_US |