dc.description.abstract | Mekanisme yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak dimulai dengan memperhatikan jumlah wajib pajak terdaftar dan jumlah wajib pajak yang
telah membayarkan pajaknya. Waktu dalam pembayaran pajak ini nantinya akan
dijadikan sebagai acuan untuk menggolongkan wajib pajak ke dalam Wajib Pajak
Patuh, Wajib Pajak Sedang, dan Wajib Pajak Tidak Patuh, yang kemudian
dimasukkan kedalam rumus untuk mengetahui persentasenya dan disesuaikan
dengan norma absolut skala lima untuk mengetahui kriteria tingkat kepatuhan wajib
pajak. Faktor yang mempengaruhitingkat kepatuhan wajib pajak antara lain adalah
kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan juga kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam menyikapi hal ini adalah dengan
melakukan penyuluhan perpajakan baik secara langsung maupun tidak langsung,
penerapan aplikasi Si-BAMBANG dan pemberian sanksi untuk wajib pajak yang
tidak mematuhi peraturan perpajakan yang telah ditetapkan. | en_US |