dc.description.abstract | PBB-P2 termasuk dalam pajak daerah dimana pengelolahannya
dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah. Perhitungan
besaran pajak bumi dan bangunan terutang melalui official assesssment system
dimana Badan Pendapatan Daerah yang menetapkan besaran pajak terhutang.
Perhitungan PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP). Data yang diisikan dalam SPOP dan
LSPOP selanjutnya dapat ditentukan besaran NJOP tanah dan bangunan.
Perhitungan dilakukan setelah penetapan dan penilaian terhadap objek pajak. Tarif
yang ditetapkan di kabupaten Bondowoso yaitu untuk NJOP sampai dengan Rp.
1000.000.000,- (satu miliyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,13% (nol koma tiga
belas perseratus) dan untuk NJOP diatas Rp. 1000.000.000,- (satu miliyar rupiah)
ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh perseratus). Ketetapan tersebut
berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). SPPT tersebut lalu dicetak
dan dikirim ke kantor Kecamatan yang ada di Bondowoso. Untuk pelaporannya,
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso melakukan pelaporan setiap tahunnya kepada bupati, laporan tersebut dilakukan setiap akhir tahun. Laporan
tersubut digunakan untuk laporan pertanggungjawaban wajib pajak kepada
pemerintah daerah. | en_US |