dc.description.abstract | Pembiayaan mudharabah Pembiayaan seluruh modal kerja yang dibutuhkan disediakan oleh KSPP. Syariah BMT NU dengan pola bagi hasil. Bagi hasil dihitung berdasarkan keuntungan yang sebenarnya dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama. Jangka waktu maksimal 36 bulan dengan angsuran bulanan atau cash tempo.
Adapun prosedur administrasi pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
Pendaftaran Anggota
Pengajuan Pembiayaan Mudharabah
Survei ( Analisis Data Usaha )
Keputusan pembiayaan ( Diterima atau Ditolak ), jika diterima akan berlanjut ke proses berikutnya dan jika ditolak maka proses dihentikan dan berkas dikembalikan ke calon nasanbah
Proses Pencairan
Kendala – kendala yang terjadi pada pembiayaan Mudharabah di BMT NU Cabang Bungatan Kabupaten Situbondo
1) Persyaratan ketika pengajuan masih banyak yang kurang lengkap dan juga belum memahami alur atau proses pengajuannya
2) Penyalagunaan dana, dana mudharabah yang seharusnya dikelola oleh nasabah untuk membiayai usahanya terkadang digunakan untuk keperluan lainnya.
3) Kegiatan usaha macet atau tidak berjalan dikarenakan kesalahan dari nasabah sendiri sehingga mengalami kerugian
4) Keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan mudralabah yang tergolong keterlambatan dalam jangka panjang dari tanggal jatuh tempo.
Sedangakan solusi untuk mengatasi permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1) Melakukan sosialisasi kepada nasabah atau calon mitra tentang persyaratan dan prosedur pengajuan pembiayaan mudharabah agar calon nasabah lebih memahami tentang persyaratan dan administrasinya atau dengan cara menempel flowcart atau bagan tentang prosedur pengajuan pembiayaan mudharabah beserta persyaratannya.
2) Penyalahgunaan dana mudharabah mungkin untuk mengatasi masalah ini pihak BMT NU Cabang Bungatan lebih selektif lagi dalam proses survei salah satu cara adalah dengan memperhatikan gelagat nasabah ketika menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pada saat survei mungkin dengan cara memperhatikan raut wajah karena orang yang berkata tidak jujur sedikit banyak akan kelihatan dari mimik wajah.
3) Usaha macet, mungkin solusi untuk mengatasi tim survei lebih teliti lagi dan lebih selektif lagi dalam proses analisa data usaha, bisa dilihat dari prospek usaha kedepannya apakah usaha yang dibiayainya dapat bertahan lama atau tidak dalam persaingan pasar
4) Keterlambatan pembayaran jangka panjang, mungkin disini harus dengan adanya ketegasan dan keuletan dalam melakukan penagihan kepda nasabah dengan cara penagihan secara lebih intens jika memang masih belum menemui hasil mungkin dengan cara pemberian surat peringatan atau bahkan sampai dengan penyitaan atau pelelangan barang jaminan agar pihak BMT NU tidak mengalami kerugian.
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ( PKN ) di BMT NU Cabang Bungatan Kabupaten Situbondo tentang Prosedur Administrasi Pembiayaan Mudralabah dapat memperoleh pengetahuan tentang bagaimana proses dan syarat – syarat dalam mengajukan pembiayaan mudralabah di BMT NU Cabang Bungatan selain itu juga dapat memperoleh pengalaman bagaimana prosedur pembiayaan mulai dari proses pengajuan sampai dengan proses pencairan.
Selain itu kita juga dapat mengetahui perhitungan bagi hasil pembiayaan mudralabah antara BMT NU dengan mitra. Bagaimana pembagiannya ketika mengalami kerugian yang disebabkan oleh pengelola ataupun kerugian yang disebabkan oleh faktor alam diluar kelalaian pengelola.
Dan pada kesempatan ini kita juga pengalaman menjadi karyawan pada KSPPS. BMT NU Cabang bungatan Kabupaten Situbondo. Walaupun dalam waktu singkat tetapi merupakan pengalaman yang paling berharga yang tidak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut.
Sedangkan yang paling penting dalam kegiatan ini adalah kita mendapatkan pengalaman tejun langsung ke masyarakat dalam setiap proses yang dilakukan sehingga kita siap ketika telah selesai menempuh pendidikan di kuliah. Kita tentunya telah mendapatkan modal dan siap menghadapi dunia kerja. | en_US |