Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, EDI
dc.contributor.advisorWARDHANA, Rhama Wisnu
dc.contributor.authorWILDANI, Santi
dc.date.accessioned2021-03-18T02:12:18Z
dc.date.available2021-03-18T02:12:18Z
dc.date.issued2020-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103408
dc.description.abstractLatar belakang penulisan skripsi ini adalah Salah satu permasalahan di bidang paten yang dilindungi oleh Undang-Undang adalah masalah Penghapusan Paten yang telah dilisensikan. Masalah Penghapusan paten ini diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 141 Undang-Undang Paten. Akibat dari adanya penghapusan paten seperti ini tentu saja sangat merugikan pemegang hak paten.Untuk itu Penegakan atau Perlindungan Hukum Terhadap penghapusan paten yang terjadi ini harus didukung oleh Pemerintah dan juga masyarakat itu sendiri. Salah satu contoh permasalahan dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus.Paten/ 2017/PN.Niaga.Jkt.Pst atas lisensi paten berupa pembajakan atau pemalsuan suatu invensi paten sehingga timbulnya gugatan ke pengadilan niaga dari pihak pemegang paten dan sudah ada putusan hukum tetap akan mengakibatkan penghapusan paten. Terkait dengan penghapusan suatu paten, maka suatu lisensi yang di dapat secara itikad baik sebelum diajukannya gugatan penghapusan atas paten yang bersangkutan, tetapi berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Dalam perkembangan teknologi dan bisnis, ada dua aspek yang sering kali menjadi permasalahan hukum dalam soal paten ini, yakni perlindungan hak kekayaan intelektual dan penyalahgunaan kekayaan intelektual yang bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat. Perlindungan terhadap intelektual tidak hanya berbicara mengenai perlindungan kreasi intelektual sebagai suatu hak kebendaan (property), melainkan juga sisi pertanggungjawaban terhadap intelektual dan kebendaan tersebut (liability).Pada dasarnya, hak kekayaan intelektual termasuk paten merupakan hak eksklusif bagi creator atau inventor agar tidak dieksploitasi oleh pihak lain. Namun, bukan berarti hak tersebut merupakan suatu upaya memonopoli pasar dari adanya invensi lain.Oleh karena itu, sistem hukum kekayaan intelektual yang mengatur paten seharusnya menjaga keseimbangan tersebut.Bukan menjadi sarana pebisnis yang tidak bertanggung jawab memperoleh hak secara melawan hukum (fraud) dan menggunakan secara melawan hukum (abuse). Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah penggunaan bahan pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC dalam produk yang dipatenkan oleh tergugat dapat dihapuskan melalui pengadilan; (2) Apakah pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus.Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan pihak penggugat menghapus paten tentang metoda pengawetan kayu dengan bahan pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC sesuai dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuan penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif. xiii Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil penelitian bahwa, Pertama : Penggunaan bahan pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC dalam produk yang dipatenkan oleh tergugat dapat dihapuskan melalui pengadilan, karena invensi yang tertulis di dalam klaim-klaim Paten Tergugat tidak memiliki kebaruan, maka invensi pada Paten Penggugat tersebut tidak memiliki kontribusi terhadap invensi terdahulu atau tidak memiliki langkah inventiv. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Paten terhadap adanya pelanggaran hak paten, melalui penghapusan paten, sebagaimana kasus yang dikaji yaitu paten milik PT. Karuna Sumber Jaya.. Kedua, Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus.Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan pihak penggugat menghapus paten tentang metoda pengawetan kayu dengan bahan pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC sesuai dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten khususnya ketentuan Pasal berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) huruf a jo Pasal 130 huruf b Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana gugatan penggugat tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk membandingkan atau menentukan kebaruan invensi, karena adanya kebaruan itu oleh Peneliti Paten sebagaimana diterangkan oleh saksi peneliti paten yang diajukan oleh Tergugat sendiri di persidangan bernama Ir. Paslin Sihite menerangkan dibawah sumpah bahwa “untuk pendaftaran paten, yang dilihat dan diteliti adalah invensi yang tertuang di dalam klaimnya, bukan uraian latar belakang yang ada di dalam diskripsinya, dan diskripsi itu tidak terkait dengan klaim Dapat diberikan beberapa saran, bahwa : Pertama, Pemegang hak Paten (inventor) diberikan perlindungan atas dasar hukum nasional ataupun hukum internasional sebagai hak prioritas untuk melaksanakan sendiri atau secara bersama-sama invensi-nya atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakannya. Kedepan sudah sepantasnya negara serius dalam mengatasi permasalahan Paten ini, hal ini bertujuan agar para pemegang Paten tidak merasa disepelekan atas karya-karyanya. Indonesia sudah mempunyai perangkat peraturan perundang-undangan yang cukup di bidang Paten. Dengan demikian sudah saatnya perlindungan Paten betul-betul dapat ditegakkan. Negara juga harus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai inventor untuk sungguhsungguh menghasilkan paten dan menjadikannya sebagai pemenuhan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kedua, Untuk mendukung pencegahan pelanggaran hukum hak paten, maka faktor-faktor implementasi penanganan pelanggaran hukum paten harus dioptimalkan seperti faktor law enforcement yaitu peningkatan peran aparatur hukum yang secara khusus menangani pelanggaran secara mendalam elemen hukum. Faktor Kepatuhan dari pelaku ekonomi terhadap hukum paten hendaknya dapat ditingkatkan antara lain melalui sosialisasi hukum paten, pemberdayaan konsultan hukum dan faktor profesionalisme aparatur Dijen HKI dapat ditingkatkan. Indonesia sebagai negara hukum, namun kesadaran hukum dan penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPenghapusan Paten Pengolahan Kayu Yang Menggunakan Bahan Kimia Sodium Bicromite Dan Citrus 100ec (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.Suspaten/ 2017/Pn.Niaga.Jkt.Pst)en_US
dc.titlePenghapusan Paten Pengolahan Kayu Yang Menggunakan Bahan Kimia Sodium Bicromite Dan Citrus 100ec (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.Suspaten/ 2017/Pn.Niaga.Jkt.Pst)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record