Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAENI, Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorWITANDI, Herdian Bamby
dc.date.accessioned2021-03-18T02:11:40Z
dc.date.available2021-03-18T02:11:40Z
dc.date.issued2020-07-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103407
dc.description.abstractUntuk melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam negeri, Pemerintah memerlukan biaya dan salah satu sumber penerimaan negara adalah melalui pemungutan pajak dari masyarakat. Dasar pemungutan pajak dari masyarakat wajib pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak sangat penting bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam pembangunan jangka panjang ini, biaya pembangunan terus meningkat yang menuntut kemandirian pembiayaan pembangunan yang berasal dari dalam negeri. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada masyarakat wajib pajak itu sendiri. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Sektor pajak daerah memiliki peran yang besar karena akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah, Dalam kaitannya dengan jenis pajak tersebut, pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak propinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang merupakan salah satu penyokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam suatu daerah. Dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah dan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah telah melakukan berbagai cara yang dinilai efektif, diantaranya dengan adanya kebijakan Tentang Pembebasan Denda atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pada saat ini, dasar hukum pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan mengetahuitujuan dilaksanakannya kebijakan pembebasan denda atas pajak kendaraan bermotor; memahami dan mengetahui dampak pembebasan denda atas pajak kendaraan bermotor bagi keuangan daerah. xiii Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Bahan Hukum Primer yang digunakan untuk penelitian ini yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip hukum yang digunakan terhadap Pembebasan denda atas Pajak Kendaraan Bermotor adalah untuk membangun kesadaran masyarakat wajib pajak agar target perolehan pajak dalam sektor penerimaan pajak daerah terpenuhi, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak sehingga meningkatkan penerimaan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Pembebasan denda atas pajak kendaraan bermotor melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2018 adalah untukmeringankan beban rakyat Jawa Timur dan membangun sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Namun disamping itu, adanya kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan asas manfaat penerimaan pajak daerah, disisi lain ada hal negatif dari adanya kebijakan tersebut, yaitu masyarakat wajib pajak akan jadi menunda untuk membayar pajak dari batas waktu yang ditentukan karena adanya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan adanya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, target penerimaan pajak oleh pemerintahan daerah terpenuhi, tetapi pemerintah daerah tidak menerima denda yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu. Dan dengan adanya kebijakan tersebut akan xiv membuat mindset masyarakat untuk tidak membayar pajak tepat waktu dan menunggu kebijakan pembebasan denda oleh pemerintah daerah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPembebasan Denda Atas Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018en_US
dc.titlePembebasan Denda Atas Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record