DAMPAK PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN 2008 TERHADAP KEPUTUSAN FINANCIAL LEVERAGE
Abstract
Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan perundang-undangan dibidang
perpajakan pada tahun 2008 dengan mengeluarkan beberapa undang-undang pajak baru yaitu
berlaku efektif 1 Januari 2009 UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Reformasi pajak
tersebut mengenai perubahan tarif pada tahun 2009 yaitu 28% dan berubah pada tahun 2010
menjadi 25% untuk wajib pajak badan.
Populasi dalam penelitian ini adalah sektor manufaktur. Sampel data penelitian terdiri
32 perusahaan manufaktur yang listed di Bursa Efek Indonesia periode 2009-2011.
Pengambilan sampel melalui teknik purposive sampling. Analisis yang digunakan untuk
melihat pengaruh proteksi pajak selain hutang, tingkat pajak efektif, laba operasi sebelum
penyusutan, profitabilitas (ROA) dan perubahan tarif pajak penghasilan badan 2008 terhadap
financial leverage dengan LSDV ( Least Square Dummy Variable).
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, proteksi pajak
selain hutang; tingkat pajak efektif; laba operasi sebelum penyusutan; dan profitabilitas
(ROA) secara parsial tidak berpengaruh terhadap financial leverage. Sedangkan dummy
variable yaitu perubahan tarif pajak penghasilan badan terdapat perbedaan pengaruh terhadap
financial leverage sebelum dan sesudah perubahan tarif. Hasil ini menunjukkan bahwa
prediksi hipotesis tidak sesuai dengan hasil uji, sehingga keempat variabel independen tidak
dapat digunakan sebagai indikator penting untuk mempertimbangkan keputusan financial
leverage oleh manajemen perusahaan.