Show simple item record

dc.contributor.advisorWINARNI, Retno
dc.contributor.advisorKRISNADI
dc.contributor.authorAZIZAH, Siti Khafidhotul
dc.date.accessioned2020-12-23T04:43:04Z
dc.date.available2020-12-23T04:43:04Z
dc.date.issued2020-10-27
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102911
dc.description.abstractSosialisme merupakan cita-cita yang dinginkan oleh pemerintah Orde Lama. Presiden Soekarno mewujudkan cita-cita tersebut dengan mencanangkan program penataan ulang kepemilikan tanah atau yang disebut dengan landreform. Dengan adanya program tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi kesenjangan kepemilikan tanah pada masyarakat Indonesia yang mayoritas bermatapencaharian sebagai petani. Pelaksanaan program tersebut sering kali mengalami masalah yang menyebabkan terjadinya konflik. Latar belakang penulisan skripsi ini karena melihat adanya banyak konflik tanah di Blitar, seperti di Kecamatan Gandusari, khususnya di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung. Permasalahan tanah di desa tersebut melibatkan antara petani sekitar Perkebunan Rotorejo Kruwuk dengan pihak Perkebunan Rotorejo Kruwuk. Penyebab terjadinya konflik dimulai sejak adanya ketidakadilan oleh pihak perkebunan terhadap petani sekitar perkebunan yang telah mendapat pembagian tanah bekas hak erfpacht dan masuk dalam obyek landreform. Berdasarkan SK dari Kepala Inspeksi Agraria Djawa Timur No./Agr/13/XI/IIIK. 36/IIM/III tahun 1965, tanah yang masuk obyek landreform dibagikan dan petani sekitar disuruh membayar ganti rugi kepada pemerintah. Tidak lama setelah petani sekitar perkebunan membayar ganti rugi, tanah sebesar 49.000 Ha diambil secara paksa oleh pihak perkebunan beserta bukti pembayarannya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui gerakan protes petani Desa Gadungan dan Desa Sumberagung terhadap Perkebunan Rotorejo Kruwuk supaya mereka mendapatkan kembali hak tanah yang selama ini sudah dicabut pihak perkebunan. Adapun manfaat dari penulisan skripsi ini adalah dapat memperkaya penafsiran atau pemahaman tentang kajian sejarah yang membahas xxiv gerakan petani dalam konflik agraria. Terkait dengan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode sejarah yang menurut Louis Gottschalk ada empat tahapan yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Hasil dari penelitian mengenai sejarah singkat Perkebunan Rotorejo Kruwuk yang menyebabkan konflik ialah ketidakadilan pihak perkebunan karena telah mengambil tanah petani secara paksa. Masyarakat sekitar perkebunan sudah beberapa kali mulai dari tahun 1984 sampai 1998 mengajukan surat kepada pemerintah Kabupaten Blitar dan ke Kantor Agraria untuk meminta keadilan serta meminta pengembalian tanah yang dicabut oleh pihak perkebunan. Baru mendapat respon dari pemerintah pada tahun 2000 yang kemudian diadakan rapat dengar antara anggota legeslatif, eksekutif, perwakilan dari petani dan perwakilan dari pihak perkebunan bertemu. Kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menerima dan meneruskan tuntutan petani penggarap lahan. Tuntutan untuk mendistribusikan lahan tersebut belum juga terrealisasi karena Perkebunan Rotorejo Kruwuk merasa tanah tersebut masuk kedalam HGU. Sikap pihak perkebunan yang demikian membuat masyarakat geram untuk terus menyuarakan ketidak adilan. Sampai pada 31 Desember 2009, HGU milik Perkebunan Rotorejo Kruwuk telah berakhir belum juga didistribusikan. Penyebab lain yang membuat masyarakat sekitar geram ialah pihak perkebunan terus melakukan penggarapan lahan meski sudah tidak memilik HGU.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectPETANIen_US
dc.titleGerakan Protes PetaniI terhadap Perkebunan Rotorejo Kruwuk di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Tahun 1964-2016en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU SEJARAH


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record