Prosedur Penagihan Pajak Parkir Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya
Abstract
Dalam pelaksanaan penagihan, setelah masa pajak berakhir, Wajib Pajak
yang memiliki aplikasi Cash Management System (CMS) yang telah terhubung
dengan BPKPD Kota Surabaya akan mendapat pemberitahuan bahwasanya sudah
waktunya membayar pajak. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki aplikasi CMS,
maka akan di tunggu sampai waktu jatuh tempo pembayaran. Apabila sampai
waktu jatuh tempo Wajib Pajak belum membayar, maka akan dilakukan
penagihan oleh staf penagihan BPKPD Kota Surabaya. Penagihan dilakukan
dengan cara menyampaikan Surat Teguran. Surat Teguran di sampaikan 3 (tiga)
kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. Surat Teguran akan
berhenti di sampaikan apabila Wajib Pajak membayar tunggakan pajak pada bulan
tertagih. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal penyampaian Surat
Teguran III Wajib Pajak masih belum membayar, maka akan di lakukan
penempelan stiker peringatan di lahan parkir yang menunggak pajak oleh staf
penagihan BPKPD Kota Surabaya. Tujuan penempelan stiker peringatan adalah agar menimbulkan efek jera terhadap Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi
tunggakan pajaknya. Apabila setelah penempelan stiker peringatan di lakukan
Wajib Pajak merasa keberatan dengan jumlah tunggakan pajaknya, maka Wajib
Pajak akan di minta untuk datang ke Kantor BPKPD Kota Surabaya untuk
melakukan diskusi. Setelah Wajib Pajak dan pihak BPKPD memiliki kesepakatan
terkait tunggakan pajak tersebut, maka stiker peringatan yang sebelumnya di
tempel di lahan parkir tersebut akan di lepas oleh staf penagihan BPKPD Kota
Surabaya.
Collections
- DP-Taxation [889]