• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Penagihan Pajak Parkir Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya

    Thumbnail
    View/Open
    Novia Laili (170903101046)_1.pdf (4.845Mb)
    Date
    2020
    Author
    DAMAYANTI, Novia Laili Asti
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam pelaksanaan penagihan, setelah masa pajak berakhir, Wajib Pajak yang memiliki aplikasi Cash Management System (CMS) yang telah terhubung dengan BPKPD Kota Surabaya akan mendapat pemberitahuan bahwasanya sudah waktunya membayar pajak. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki aplikasi CMS, maka akan di tunggu sampai waktu jatuh tempo pembayaran. Apabila sampai waktu jatuh tempo Wajib Pajak belum membayar, maka akan dilakukan penagihan oleh staf penagihan BPKPD Kota Surabaya. Penagihan dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Teguran. Surat Teguran di sampaikan 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. Surat Teguran akan berhenti di sampaikan apabila Wajib Pajak membayar tunggakan pajak pada bulan tertagih. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal penyampaian Surat Teguran III Wajib Pajak masih belum membayar, maka akan di lakukan penempelan stiker peringatan di lahan parkir yang menunggak pajak oleh staf penagihan BPKPD Kota Surabaya. Tujuan penempelan stiker peringatan adalah agar menimbulkan efek jera terhadap Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya. Apabila setelah penempelan stiker peringatan di lakukan Wajib Pajak merasa keberatan dengan jumlah tunggakan pajaknya, maka Wajib Pajak akan di minta untuk datang ke Kantor BPKPD Kota Surabaya untuk melakukan diskusi. Setelah Wajib Pajak dan pihak BPKPD memiliki kesepakatan terkait tunggakan pajak tersebut, maka stiker peringatan yang sebelumnya di tempel di lahan parkir tersebut akan di lepas oleh staf penagihan BPKPD Kota Surabaya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102701
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository