Peran Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Dalam Penyelamatan Lingkungan di Indonesia 1995-2016
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) semenjak
berdirinya menjadi lembaga yang bergerak mengawal isu-isu pertambangan pada
tahun 1995. Permasalahan yang dikaji adalah proses lahirnya JATAM dan upaya
JATAM dalam keselamatan lingkungan. Metode yang digunakan dalam studi ini
adalah metode sejarah yang berfungsi untuk merekonstruksi ulang historiografi,
meliputi pencarian sumber, kritik sumber, interpretasi hingga penulisan gagasan.
Munculnya gagasan untuk membuat jaringan yang fokus dalam mengawal isu
pertambangan tidak terlepas dari adanya pencemaran lingkungan akibat
pertambangan yang kemudian mendorong untuk membentuk wadah yang fokus
pada persoalan pertambangan. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan
bahwa terbentuknya JATAM pada 1995 dan aktivitasnya sampai 2016
memberikan sumbangsih cukup besar dalam advokasi lingkungan khususnya pada
persoalan pertambangan. JATAM pada awal berdirinya ikut serta dalam merubah
UU Pertambangan No 11 Tahun 1967 dan terlibat aktif dalam advokasi proses
kelahiran undang-undang mineral dan batubara. Selain itu, proses advokasi yang
dilakukan JATAM dapat dilihat peranannya dari pendampingan kasus PT
Newmont Minahasa Raya dan kasus tambang di Pulau Bangka oleh PT Mikgro
Metal Perdana. Dalam kasus yang pertama, JATAM bersama masyarakat dan
Ornop lainnya memerlukan proses panjang untuk membuktikan pelanggaran yang
dilakukan perusahaan, namun keputusan akhir persidangan menuai kekecewaan.
Sedangkan pada kasus Pulau Bangka, JATAM bersama masyarakat dan Ornop
lainnya merespon secara cepat dan mendapatkan hasil yang diharapkan. Hal ini
menjadi tolak ukur JATAM dan masyarakat ketika merespons adanya kerusakan
lingkungan akibat tambang.