dc.description.abstract | Pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut dan digunakan untuk pembangunan negara serta pengeluaran rutin negara. Pajak pusat terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan pajak yang di tetapkan oleh daerah untuk membiayai daerah tersebut. Sedangkan pajak daerah terbagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota (Wicaksono dan Pamungkas, 2017). Pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Penerangan Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). | en_US |