dc.description.abstract | Salah satu komponen penting dalam administrasi perpajakan adalah dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak atau sering disebut dengan NPWP yang merupakan bentuk registrasi yang diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan usaha kemudian mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP juga digunakan sebagai identitas diri atau kartu tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Setiap kegiatan perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, seperti pelaporan, pembayaran, atau hal-hal lain yang menyangkut tentang masalah pajak lainnya seperti Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur Pajak, Surat Pemberitahuan, semua kegiatan tersebut harus mencantumkan NPWP. Dengan adanya NPWP pemerintah dapat terus memantau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, dari NPWP inilah
2 pemerintah dapat mengetahui adanya penyelewengan dana pemerintah yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi negara. | en_US |