Prosedur Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Atas Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Abstract
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pendanaannya
sendiri yang digunakan untuk kepentingan suatu daerah. Sama halnya dengan
Kabupaten Bondowoso untuk mendapatkan pendanaan tersebut salah satunya
dengan memaksimalkan pemungutan pada pajak daerah yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso memiliki
kewenangan penuh dalam pengelolaan pajak daerah dan memaksimalkan potensi
pajak yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Collections
- DP-Taxation [889]