Show simple item record

dc.contributor.authorNike Fatimatus Sahro
dc.date.accessioned2013-12-18T15:17:48Z
dc.date.available2013-12-18T15:17:48Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM090803101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10210
dc.description.abstract1. Prosedur Pembukaan Tabungan Haji iB Hasanah dilaksanakan di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Jember dengan syarat: a. Pembuka/penabung adalah masyarakat perorangan/ pribadi yang mempunyai niat untuk menunaikan ibadah haji dengan terencana. b. Rencana keberangkatan tersebut langsung didaftarkan dalam SISKOHAT dan dinyatakan sah. c. Pendaftaran dilakukan di Kandepag Kabupaten/Kadya domosili haji yang bersangkutan yang diperlukan untuk keperluan Departemen Agama dalam pembuatan paspor dan mengatur keberangkatan haji. d. Setoran pertama dan merupakan saldo minimum sebesar Rp. 1.000.000,- e. Setoran pertama di atas merupakan setoran awal BPH untuk menunaikan ibadah haji sesuai tahun yang dikehendaki diblokir oleh sistem (tidak dapat ditarik). f. Setoran lanjutan minimal Rp. 5.000,- 2. Anak-anak yang belum berhak mendapatkan KTP, dapat menabung sebagai penabung Tabungan Haji dengan diwakili oleh orang tua/walinya. Formulir- formulir pembukaan tabungan, contoh tanda tangan dan sebagian diisi dan ditanda tangani oleh orang tua/walinya. Tabungan anak-anak dibawah umur ayng diwakili orang tua/walinya seperti tersebut tidak ada hubungan denagn pembuatan hukum sendiri. 3. Tabungan Haji iB Hasanah tidak dapat diambil sewaktu-waktu kecuali: a. Untuk pembayaran/pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) b. Penabung mengudurkan diri sebagai penabung Tabungan Haji iB Hasanah. c. Adanya kepentingan lain yang mendesak dan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bank. 4. Manfaat Tabungan Haji iB Hasanah pada PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Jember: a. Meringankan persiapan dana untuk menunaikan Ibadah Haji b. Membantu perencanaan dana kebutuhan Ibadah Haji melalui fasilitas autodebet (sistem setoran tetap) dengan jangka waktu dan jumlah setoran yang flexsibel dari rekening afiliasi Tabungan. c. Kemudahan penyetoran dana ke Rekaning Tabungan Haji iB Hasanah melalui seluruh Kantor Cabang/Capem BNI Syariah. d. Terhubung secara online dengan SISKOHAT Kementerian Agama, sehingga memperoleh kepastian nomor porsi keberangkatan Ibadah Haji setelah dana mencapai jumlah tertentu (saat ini Rr. 25.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama yang berlaku saat ini). 5. Keuntungan Tabungan Haji iB Hasanah pada PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Jember: a. Babas biaya administrasi, biaya pembukaan rekening, biaya pengelolaan rekening maupun biaya penutupan rekening. b. Calon haji di tutup asuransi kecelakaan diri dan kematian. c. Dapat melakukan setoran dan penarikan di seluruh Cabang/Capem BNI dan BNI Syariah (On- line).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803101035;
dc.subjectPROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN HAJI iB HASANAH PADA PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN HAJI iB HASANAH PADA PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record