Show simple item record

dc.contributor.advisorWahyudi, Edy
dc.contributor.authorVARIZI, Sawwila Nur
dc.date.accessioned2020-11-18T04:13:42Z
dc.date.available2020-11-18T04:13:42Z
dc.date.issued2020-05-18
dc.identifier.nim170903101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102046
dc.description.abstractPemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pendanaannya sendiri yang digunakan untuk kepentingan suatu daerah. Sama halnya dengan Kabupaten Jember untuk mendapatkan pendanaan tersebut salah satunya dengan memaksimalkan pemungutan pada pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pajak daerah dan memaksimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Jember. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu penerimaan pajak daerah yang memiliki potensi cukup baik di Kabupaten Jember. Sejak tahun 2018 telah dikeluarkan aplikasi E-BPHTB yang tujuannya sendiri adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan administrasi BPHTB. Untuk memaksimalkan pajak dari BPHTB tersebut Badan Pendapatan Daerah melakukan dua tahapan yaitu Verifikasi dan Validasi. Tujuan dari verifikasi untuk mencocokan data dan berkas yang di input oleh wajib pajak melalui PPAT/PPATS dengan data pendukung yang dipersyaratkan dan untuk validasi meninjau kembali data yang sudah diverifikasi dan mencocokan dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan. Tetapi dalam tahapan validasi ditemukan ketidaksesuaian dikarenakan adanya perbedaan pada persyaratan pendukung dengan keadaan yang sesungguhnya dilapangan maka hal tersebut yang menyebabkan Badan Pendapatan Daerah menetapkan Kurang Bayar BPHTB terhadap wajib pajak. Maka tujuan diberlakukannya Praktek Kerja Nyata ini adalah agar masyarakat mengetahui prosedur Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli melalui e-BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Sehingga munculah rumusan masalah dari Laporan Praktek Kerja Nyata ini yaitu bagaimana Prosedur penetapan kurang bayar BPHTB jual beli melalui E-BPHTB pada badan pendapatan daerah kabupaten Jember . Setelah PPAT/PPATS/Badan Lelang melakukan pengisian pada aplikasi e-BPHTB dan wajib pajak telah membayarkan besar pajak BPHTB yang telah ditetapkan maka Badan Pendapatan Daerah akan melakukan verifikasi pada bidang satu dan validasi pada bidang dua. Jika terjadi kekurangan data pendukung persyaratan oleh wajib pajak maka tim verifikasi tidak akan melanjutkan tahap verifikasi sampai kelengkapan data tersebut terpenuhi. Jika tahap verifikasi telah selesai maka dilanjutkan tahap validasi yaitu meninjau kembali data dari tim verifikasi dan mencocokan data pendukung persyaratan dengan keadaan yang sesungguhnya dilapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan terjadi perbedaan maka selanjutnya tim validasi akan melakukan penetapan kurang bayar BPHTB dengan menerbitkan surat kurang bayar secara online dalam bentuk SPTPD BPHTB yang didalamnya terdapat keterangan kurang bayar dan kode billing. Setelah ditetapkan kurang bayar wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran kurang bayar tersebut dengan membawa SPTPD BPHTB. Jika semua sudah selesai dan dinyatakan valid oleh tim validasi maka tim validasi akan mencetakkan SSPD BPHTB yang dibubuhkan tanda tangan pejabat terkait dan stempel Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kemudian SSPD BPHTB dapat diambil dibidang pelayanan oleh wajib pajak dengan membawa SPTD BPHTB. Lembar SSPD BPHTB berjumlah 4 lembar, lembar 1 s/d 3 diberikan kepada wajib pajak dan lembar ke 4 digunakan arsip beserta SPTD BPHTB oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 4679/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKen_US
dc.subjectPROSEDUR BPHTB JUAL BELIen_US
dc.subjectE-BPHTBen_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerahen_US
dc.titleProsedur BPHTB Jual Beli melalui E-BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakan
dc.identifier.kodeprodi0903101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record