dc.contributor.author | Bayu Septian | |
dc.date.accessioned | 2013-12-18T14:09:54Z | |
dc.date.available | 2013-12-18T14:09:54Z | |
dc.date.issued | 2013-12-18 | |
dc.identifier.nim | NIM070803101119 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10203 | |
dc.description.abstract | a. Pada prinsipnya demonstrasi atau unjuk rasa merupakan reaksi dari suatu
kemungkaran yang harus dicegah atau diluruskan.
b. Sebelum mendirikan LSM atau pun melaksanakan demonstrasi pertama
pendiri / pengurus demonstrasi haruslah mendaftar ke bakesbangpol terlebih
dahulu dan setelah mendapatkan izin dari bakesbangpol. kedua pendiri
tersebut haruslah ke polri untuk mendapatkan izin pelaksanaan penyampaian
tersebut.
c. Tujuan berdirinya LSM di dalam kegiatan demonstrasi. LSM didirikan dengan
tujuan-tujuan tertentu oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan
pandangan.LSM ini melakukan berbagai pelayanan dan fungsi kemanusiaan,
menyampaikan keinginan warga negara kepada pemerintah, Melakukan unjuk
rasa juga memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena
itu dibutuhkannya administrasi atau permohonan resmi untuk melakukan
kegiatan demo secara resmi.
d. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan
politik.
e. kepala BAKESBANG selalu memberikan langkah-langkah serta perencanaan
yang matang agar dapat menarik minat dari setiap para pegawainya, yang
nantinya akan berdampak kepada kinerja para pegawainya.
f. Dalam menyelesaikan beberapa pekerjaan yang telah diberikan oleh kepala
BAKESBANG itu sendiri, para pegawai bekerja secara teamwork sesuai
dengan keahlian serta masing-masing bidang. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070803101119; | |
dc.subject | PROSEDUR ADMINISTRASI PERMOHONAN IZIN MELAKSANAKAN KEGIATAN DEMO DAN MENDIRIKAN LSM PADA BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.title | PROSEDUR ADMINISTRASI PERMOHONAN IZIN MELAKSANAKAN KEGIATAN DEMO DAN MENDIRIKAN LSM PADA BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |